Bekasimedia- Dinas Tata Kota Bekasi menyegel Cluster Ayana 1 yang berlokasi di RT 02 RW 03 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya. Dinas Tata Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap cluster tersebut karena dinilai ilegal dan belum mengantongi izin legalitas. Seperti dalam pantauan tim Bekasimedia pada Selasa (25/8/15) pagi masih ada spanduk penyegelan dari Dinas Tata Kota Bekasi yang terpampang di Cluster Ayana 1 tersebut. Menurut Awi selaku Koordinator logistik dan pengawasan pihaknya sedang melakukan proses legalisasi.
“Saat ini kami sedang dalam proses melakukan legalitas,” ujar Awi, Koordinator Logistik dan Pengawasan Cluster Ayana 1.
“Cluster Ayana sebenarnya sudah disegel pertanggal 20/8/2015 namun hingga kini proses legalitas belum juga rampung,” lanjut Awi. Walaupun proses legalitas belum rampung proyek pembangunan cluster seluas 2000 meter persegi tetap berjalan.
“Sambil menunggu proses legalisasi, proyek pembangunan akan tetap dijalankan walau hanya formalitas saja,” tutupnya.(JJ2/JJ4)
The post Cluster Seluas 2000M² Ini Masih dalam Proses Legalisasi appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta