Ini Alasan JK Tidak Angkat Tangan Saat Penghormatan Kepada Sang Merah Putih

jk

 

Bekasimedia- Sejak kemarin hingga kini banyak beredar foto Jokowi-JK, foto tersebut menunjukkan Wapres tidak melakukan penghormatan dengan mengakat tangan tapi hanya berdiri sikap sempurna menghadap bendera. Mereka mempertanyakan sikap Wakil Presiden yang tidak melakukan penghormatan kepada sang merah putih. Lalu apakah tindakan JK salah ? Tidak! Ternyata tindakan JK sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia Pasal 20 yaitu:

Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.

Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

Ternyata bukan hanya JK yang melakukan hal serupa, Wakil Presiden Pertama kita Bung Hatta pun pernah melakukan hal serupa, tidak melakukan penghormatan dengan mengakat tangan tapi hanya berdiri sikap sempurna menghadap bendera.

Lalu apakah JK tidak pernah hormat mengangkat tangan kepada sang merah putih? Pernah, yaitu saat upacara memperingati Hari Pahlawan tanggal 10 November 2014. (JJ4)

The post Ini Alasan JK Tidak Angkat Tangan Saat Penghormatan Kepada Sang Merah Putih appeared first on Bekasi Media.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama