Inilah syarat Cairkan Dana JHT Jika Kena PHK

BPJS

Bekasimedia – Pemerintah sudah merevisi peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Kini Peserta Badan penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) jika tidak lagi bekerja.

Jadi yang tidak lagi bekerja bisa mendapatkan dana JHT, untuk  kasus seperti kena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri (resign), atau meninggalkan Indonesia untuk kerja di luar negeri.

Dana JHT bisa dicairkan dalam jangka waktu satu bulan. Dan tidak ada lagi syarat harus menunggu 5 tahun, 10 tahun atau sampai umur 56 tahun.

“Paling syaratnya memilki Kartu asli BPJS, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Surat berhenti bekerja, diikuti fotokopi surat asli dari perusahaan yang menyatakan pegawai tersebut benar-benar putus bekerja,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya saat jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Timur, pada Kamis (20/8/2015).

“Persyaratan tersebut itulah bisa dibawa oleh peserta setelah satu bulan berhenti bekerja. Dan jika administrasi sudah lengkap, maka dana JHT bisa langsung dicairkan keesokan harinya,” tambahnya.

“Jika ingin dapat di cairkan, JHT-nya 1 hari setelah persayaratan administrasi lengkap. Seluruh dana JHT peserta baru bisa dicairkan,” jelasnya kemudian.

Ia mengatakan, “perusahaan yang melakukan PHK harus melapor ke Kementerian Ketenaga kerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga harus proaktif dengan bukti PHK ada di tangan sehingga lebih mudah untuk melakukan pencairan.

Ia menegaskan bahwa ini wajib. Ada sanksi pidana dan pelayanan publik akan dicabut (kalau perusahaan tidak lapor).
“Ada 17,2 juta tenaga kerja peserta JHT. Belum ada laporan dari perusahaan yang pekerjanya terkena PHK dan akan mencairkan JHT,” tegas Elvyn. (*/JJ1)

The post Inilah syarat Cairkan Dana JHT Jika Kena PHK appeared first on Bekasi Media.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama