Warga Muslim Uighur |
MediaTangerang.com, - Pemerintah otoritas China memvonis 45 warga muslim di Xinjiang atas tuduhan terlibat dalam penyeberangan perbatasan ilegal, karena ingin berjihad dan mendanai "kelompok teroris", menurut kantor berita Xinjiang yang dikutip CNN Indonesia, Jum'at (28/8).
Pihak otoritas memvonis 43 orang dalam beberapa hari terakhir, mereka dituding terlibat dalam 10 kasus di kota-kota Xinjiang seperti Ili, Karamay, Aksu, Kashgar dan Hotan. Beberapa dari mereka menerima hukuman penjara selama empat sampai 15 tahun, sedangkan dua lainnya dipenjarakan seumur hidup.
Xinjiang mengatakan bahwa mereka yang divonis dituduh "mengorganisir, memimpin, berpartisipasi, mendanai kelompok teroris dan membantu mereka menyeberangi perbatasan secara ilegal".
"Diantara 10 kasus, para tersangka didoktrin ideologi ekstrimis, dan dimanipulasi oleh penyelundup untuk berjihad," kata surat kabar itu.
China memiliki populasi 20 juta umat Muslim, hanya sebagian kecil mereka adalah kaum Uighur yang berbahasa Turki.
Para pejabat di Beijing menuding kaum separatis di Xinjiang sedang berusaha mendirikan negara sendiri bernama Turkistan Timur.
"Kebijakan China dalam menekan kaum Uighur membuat mereka berimigrasi secara ilegal untuk mencari keamanan,” ujar juru bicara Kongres Uighur Dunia, Dilxat Raxit, lewat surat elektronik. "Hukuman berat dari mereka mengakibatkan adanya imigrasi ilegal.”
China menyalahkan kelompok militan atas kekerasan di Xinjiang dalam tiga tahun terakhir, mengakibatkan ratusan tewas. Mereka meyakini, warga yang diselundupi melalui perbatasan akan bergabung dengan kelompok teroris seperti ISIS.
Ratusan, bahkan ribuan kaum Muslim Uighur, kerap melarikan diri dari Xinjiang dan pergi ke Turki melalui Asia Tenggara. Mereka lari dari tindfakan represif Otoritas China.
Sebelumnya, Turki berjanji akan terus menerima kaum Uighur yang melarikan diri dari penganiayaan di China, menyebabkan terjadinya ketegangan kedua negara.
Sekitar 170 perempuan dan anak-anak Uighur tiba di Turki pada akhir Juni setelah ditahan selama setahun di Thailand karena masuk secara ilegal.
Pada Juli, Thailand mendeportasi 109 warga Uighur kembali ke China. Hal ini menuai kecaman dari Amerika Serikat dan kelompok HAM yang khawatir mereka akan menghadapi penganiayaan dari pemerintah Beijing.
Sumber
via Media Tangerang
Tags
tangerang