Bekasimedia -Aksi pencabulan terhadap anak-anak kembali terjadi di Kota Bekasi, Jumat (11/3). Penangkapan terjadi terhadap MS, seorang guru ngaji setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban. Polisi mengamankan tersangka di rumahnya di Kampung Bulak Macan Permai, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Korban diketahui memang rutin belajar mengaji di Mushola Al-Hidayah, Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria pada setiap Jumat pukul 09.00.
“Pencabulan itu bermula saat korban mengaji, disuruh MS mengambil air minum di warung. Saat korban memberikan air minum ke tersangka, bocah lugu ini dipangku MS dan alat vitalnya dipegang pelaku,” papar IPTU Puji Astuti, Kabag Humas Polresta Bekasi.
Pada hari yang sama orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Sementara pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (14/3) di tempat mengajar pelaku pada pukul 13.00 WIB.
Akibat perbuatanya, MS dikenakan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (JJ3)
The post Bocah 9 Tahun Dicabuli Guru Ngajinya appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta