Bekasimedia – Setelah sempat diundur, sopir angkutan kota Koperasi Wahana Kalpika (KWK) akhirnya pagi ini, Selasa (22/3) pukul 09.00 WIB berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta.
Mereka menuntut empat hal, yaitu: cabut surat edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) soal penarikan izin trayek; hentikan pengandangan armada angkot, berantas transportasi ilegal dan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pembatasan usia angkutan umum.
Unjuk rasa ini mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas dari Gambir menuju Jl. Medan Merdeka Selatan. Petugas keamanan tidak menutup jalan tersebut karena kondisinya masih kondusif.
“Mereka, kan, mau ke kantor-kantor dekat sini, otomatis kalau ditutup mereka terganggu juga. Tapi tadi sudah dicoba dialihkan, namun mereka mereka merasa keberatan. Jadi segera dibuka,” kata A. Mujiono selaku anggota Dishub pada Bekasimedia.
Unjuk rasa yang dilakukan sopir KWK tak berlangsung lama, hanya 30 menit karena tuntutan telah dijawab oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi, Andri Yansyah. Andri mengatakan akan mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan izin trayek. Hal ini telah ia diskusikan dengan BPTSP, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pihak KWK. Selain itu, revisi Perda nomor 5 Tahun 2014 akan didiskusikan antara pemerintah dan dua organisasi angkutan umum tersebut.
Mengenai pengandangan armada angkot yang dilakukan oleh Dishubtrans, Andri menyarankan para awak kendaraan umum tidak sembarang berhenti dan menaikkan penumpang. Sementara mengenai pemberantas transportasi ilegal seperti Grab Car dan Uber Taksi, Andri mengatakan hal itu bukanlah kewenangan pihaknya, melainkan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo). (JJ4)
The post Unjuk Rasa Sopir Angkutan Umum KWK Hanya Berlangsung 30 Menit appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta