KLHK Uji Coba Sistem Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 Berbasis Online

Bekasimedia- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), hari ini, Rabu (27/04), mengadakan uji coba sistem Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 berbasis online.

Bertempat di Hotel Aston, Bekasi Selatan, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah non B3, Sinta Saptarina Soemiarno, mengungkapkan tujuan dari dilaksanakannya uji coba sistem pelaporan pengelolaan limbah B3 secara online, yakni untuk meningkatkan kesadaran para pegiat dunia usaha, khususnya para pengusaha industri dalam melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, yang selama ini telah dilakukan pelaporan dalam bentuk dokumen fisik menjadi laporan dalam bentuk elektronik (e-reporting)

“Kalau selama ini pelaporan terkait pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan ialah dalam bentuk dokumen fisik, dan berdampak pada pengurangan ketersediaan sumber daya alam. Untuk membuat laporan yang berbentuk dokumen fisik tentunya membutuhkan banyak sekali kertas dan tinta, maka dari itulah kami berpikir untuk mengatasi pemborosan bahan baku dan untuk pelestarian terhadap lingkungan. Maka kami luncurkan sebuah sistem aplikasi pelaporan yang berbasis elektronik,” ungkapnya kepada awak media.

Sinta juga menjelaskan, acara ini dihadiri 24 perusahaan industri, dan ada 3 perwakilan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) tingkat provinsi, di antaranya perwakilan dari provinsi DKI Jakarta, Jabar dan Banten. Karena diketahui tiga daerah tersebut ialah daerah yang memiliki pusat perindustrian terbesar di Indonesia.

“Ada 24 perusahaan yang kami undang, terutama perusahaan yang memang berkaitan dengan limbah B3. Untuk BPLH daerah, Kami turut mengundang perwakilan dari BPLH DKI, Jabar dan Banten, karena tiga daerah tersebut termasuk daerah yang memiliki pusat perindustrian besar.” paparnya.

Lebih lanjut Shinta menerangkan, saat para pengusaha industri sudah melakukan pelaporan secara online, pihak KLHK juga turut dalam peninjauan di lapangan.

Dikatakannya, fungsi pengawasan di lapangan harus tetap dilaksanakan untuk mencegah kecurangan dalam laporan tersebut, dan harus bisa dibuktikan kebenarannya. Sekiranya jika KLHK menemukan kecurangan pada laporan, KLHK dengan tegas akan memberikan sanksi berupa surat peringatan dan maksimal pencabutan izin bagi para pelaku industri yang membandel.

“Tentunya ada pengawasan dan kontrol dari kami, karena kami tidak mau asal terima laporan saja. Harus ada kebenarannya. Jika memang ditemukan perusahaan yang curang atau bandel, maka KLHK akan juga tegas memberikan sanksi tapi sesuai dengan tahapan. Misalnya kami akan terbitkan surat teguran, namun jika masih bandel, maka akan bisa ditutup perusahaannya,” tegasnya.

Untuk diketahui, launching nasional Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 berbasis online akan dilaksanakan 26 Juni 2016, dan akan diresmikan oleh Menteri KLHK Republik Indonesia. (dns)

The post KLHK Uji Coba Sistem Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 Berbasis Online appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama