Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roro Yoewati

Bekasimedia – Permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap Staf Ahli Wali Kota Roro Yoewati, ditolak Majelis Hakim Bahuri SH, di ruang Pengadilan Anak, Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Penolakan permohonan gugatan pra peradilan ini, dinilai Hakim bahwa pengadaan barang dan jasa dalam proses diklat prajabatan yang diadakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, di Wingdiktekal AU Bandung, prosesnya tidak sesuai dengan undang-undang peraturan barang dan jasa.

Menurut Hakim, proses pendidikan diklat prajabatan itu, harus melalui proses lelang dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan masih dalam pernyataan Bahuri, kerjasama diklat prajabatan dengan Wingdiktekal AU tidak terakreditasi sesuai dengan rekomendasi BPKP.

“Maka dengan peraturan dan prosedur itu, kita putuskan kalau pengajuan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangkanya kita tolak, sebab jika dilihat proses diklat prajabatan dengan instansi itu tidak melalui proses atau mekanisme yang sesuai dengan undang-undang pengadaan barang dan jasa,” terangnya, Senin (25/4).

Sementara itu, kuasa hukum Staf Ahli Wali Kota Roro Yoewati, Rury Arief Rianto menyayangkan, pernyataan Hakim yang menggugurkan permohonan praperadilan kliennya. Sebab menurutnya, hakim tidak memperhatikan tata cara swakelola dalam pengadaan barang dan jasa, di mana itu diatur tata cara swakelola diklat yang bekerjasama dengan lembaga pemerintah lain, yang membolehkan penunjukan langsung.

Sedangkan pertimbangan hakim menurutnya lebih ke persolan proses awal kerjasama antara Pemkot dengan Wingdiktekal yang dianggap hakim tidak terakreditasi berdasarkan BPKP.

“Sangat disayangkan hakim tidak dipertimbangkan soal pemeriksaan internal, lalu tidak melihat undang-undang Pemerintah Daerah sebagai pertimbangan di mana dalam ketentuan tersebut mengatakan, BPKP tidak termasuk dalam Aparat Pemeriksaan Internal Pemerintahan (APIP), sehingga yang punya wewenang melakukan pemeriksaan itu hanya Inspektorat,” tegasnya.

Ditambahkan Rury, dalam kesaksian pada persidangan sebelumnya, Irban IV Pemkot Bekasi memberikan rekomendasi tidak ada temuan kerugian negara dalam kasus Roro, tapi hanya pelanggaran etika saja.

Dirinya pun menyayangkan pernyataan hakim yang menyatakan kalau kerjasama dengan Wingdiktekal dianggap kerjasama yang melanggar aturan, padahal selama ini. Instansi TNI AU itu sendiri sudah menjadi rekomendasi Pemerintah Daerah yang ada di Jawa Barat untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan terkait pegawai negeri sipil.

“Dengan ditolaknya permohonan pra peradilan klien saya di PN, maka kita akan mempersiapkan data-data persidangan di PN Tipikor Bandung, kita akan membuka data-data yang membuktikan kalau klien kami tidak melakukan pelanggaran,” tutupnya. (and)

 

The post Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roro Yoewati appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama