Pertumbuhan Populasi Penduduk dan Cluster di Kota Bekasi Ancam RTH

Bekasimedia – Anggota Pansus 10 DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali mengatakan pihaknya tengah serius membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pembangunan Cluster di Kota Bekasi.

Pembahasan Reperda, kata dia, meliputi klasifikasi permukiman cluster yang dibolehkan oleh pemerintah. Sebab menurutnya, beberapa tahun ini Kota Bekasi tengah menjadi sasaran pembangunan perumahan sejenis cluster oleh pemilik modal kecil atau perusahaan yang tidak memiliki finansial mencukupi.

“Perda ini bertujuan agar pembangunan perumahan cluster dapat dibatasi dan selaras dengan pembangunan daerah,” kata Syaherallayali.

Dia mengatakan, keberadaan cluster berskala kecil tengah menjamur di berbagai wilayah di Kota Bekasi. Hal itu disebabkan, belum adanya regulasi yang mengatur tentang pembatasan maupun aturan main tentang pendirian rumah cluster. Sehingga mengakibatkan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) semakin sempit, ditambah populasi penduduk
di Kota Bekasi semakin meningkat.

Tidak hanya itu, keberadaan cluster menurutnya memicu konflik lain yakni kecemburuan terhadap pengembang perumahan. Hal itu dikarenakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan bagi pengembang pembangunan cluster memenuhi kewajiban seperti
penyediaan lahan Fasos-Fasum, PSU, maupun TPU.

“Sangat kompleks permasalahannya, karena tidak ada acuan yang jelas bagi pengembang cluster. Dari data yang kami peroleh ada sekitar 300 cluster yang perizinannya hanya sampai camat. Semuanya tidak memiliki kewajiban seperti pengembang perumahan lain, tentu ini menimbulkan kecemburuan,” jelasnya kepada Bekasimedia.com

Rencananya, lanjut Politisi Hanura ini, melalui peraturan daerah maka akan dibatasi perkembangan cluster, seperti penentuan kriteria pengembang yang dibolehkan ialah developer yang memiliki modal besar, sehingga mampu memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Menjamurnya pembangunan cluster akibat mudahnya izin yang dikeluarkan oleh camat. Yang terdata oleh Dinas Tata Kota hanya 193, mereka memenuhi kriteria yang ditentukan tetapi yang 300 melalui camat masih dipertanyakan. Oleh karenanya, melalui rumusan Perda maka semua bisa ditertibkan,” terangnya.

Terpisah, Lurah Jakasetia Bekasi Selatan, Mariana mengakui bahwa di wilayahnya terdapat tiga lokasi pembangunan cluster. Namun pihaknya tidak mendapat laporan secara resmi dari para pengembang.

Namun begitu, dirinya menyerahkan sepenuhnya ketua RT dan RW sebagai
kepanjangtangannya untuk memonitoring serta bertindak tegas sesuai aturan apabila terdapat pengembang yang tidak mengindahkan lingkungan.

“Betul di RW 18 ada sekitar tiga cluster, tetapi secara teknis semua kami percayakan kepada Ketua RT dan RW, karena mereka yang terlibat dalam penandatanganan formulir pembangunan cluster. Prinsipnya asal lingkungan kondusif dan pengembang kooperatif bagi kami tidak masalah.” ungkapnya. (dns)

The post Pertumbuhan Populasi Penduduk dan Cluster di Kota Bekasi Ancam RTH appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama