Dalam 3 Bulan Bisnis Hiburan Sumbang PAD Kota Bekasi 8,4 Milyar

Bekasimedia- Menjamurnya tempat hiburan di Kota Bekasi memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk menambah pendapatan daerah melalui sektor Pajak Hiburan. Regulasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi menjadi modal utama dalam penarikan pajak tersebut.

Pendapatan pajak yang dinilai cukup besar ialah didapat dari Panti Pijat atau Massage and Spa yang tengah marak keberadaannya di Kota Patriot ini. Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan mampu menyuplai PAD yang cukup besar sejak disahkan menjadi payung hukum utama.

Besaran tarif pajak yang diatur dalam Perda tersebut ialah 10 persen bagi Panti Pijat Tradisional dan 25 persen untuk Panti Pijat Modern atau Massage and Spa.

Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Nurul Furqon membeberkan bahwa pada triwulan pertama tahun 2016, Pajak Hiburan yang masuk ke Kas Daerah mencapai Rp 8,4 Milyar atau 25,5 persen dari target sebesar Rp 33,6 Milyar.

“Mengenai pajak hiburan dari sentral pijat tradisional dan modern, pendapatan sudah mencapai 25 persen lebih. Ini tentunya sudah bagus dan bisa mencapai target,” kata Nurul Furqon ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/4).

Meski begitu, dirinya masih gagap dalam mengklasifikasi jenis panti pijat. Sebab, dalam ketentuan Perda Pajak Hiburan, pengenaan pajak untuk panti pijat tradisional sebesar 10 persen dengan klasifikasi peralatan yang digunakan menggunakan alat tradisional, sementara untuk klasifikasi panti pijat modern ialah panti yang memiliki fasilitas seperti spa atau mandi uap, penggunaan alat pijat modern, willpol lulur atau fasilitas kecantikan dan kebugaran serta sarana yang serba digital. Adapun pengenaan pajak bagi panti pijat modern sebesar 25 persen.

Sementara, kebanyakan panti pijat yang tidak memiliki sarana dan prasarana pijat modern tetap dimasukan dalam panti pijat modern dalam penetapan pajaknya.

“Ya kami masih kesulitan mengklasifikasi jenis panti pijatnya, karena itu yang tahu pegawai di lapangan,” terangnya.

Terpisah, anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali mengatakan seharusnya Dinas Pendapatan Daerah tidak memukul rata semua tempat pijat dengan tarif pajak yang sama. Ia meminta agar dilakukan cek ulang dalam penetapan wajib pajak, agar tidak terjadi salah penafsiran dalam pemahaman sebuah regulasi.

“Tidak bisa semua di sama ratakan. Jika seperti itu, ada pihak yang dirugikan. Apalagi menyangkut masalah uang, ini tentunya jangan sampai laporan kepada kas daerah sebesar 10 persen tetapi penetapan pajak ke pengusahanya 25 persen, yang 15 persennya bisa saja menguap.” tandasnya. (dns)

The post Dalam 3 Bulan Bisnis Hiburan Sumbang PAD Kota Bekasi 8,4 Milyar appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama