Bekasimedia – Implementasi dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Nelayan, Petambak, dan Petani Garam harus segera dibuat peraturan pelaksanaanya. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Petani dan Nelayan DPP PKS Ledia Hanifa.
“DPR telah mengundangkan UU perlindungan nelayan, petambak dan petani garam. Semestinya segera di implementasi dibuat peraturan pelaksananya. Selanjutnya agar juga diikuti oleh daerah-daerah dengan menyusun perda perlindungan nelayan,” ujar Ledia, Rabu (6/4/2016).
Ia juga menekankan pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki peranan penting karena keberpihakannya terhadap nelayan dengan berbagai fasilitas.
“Keberpihakan pemerintah pusat dan daerah terhadap nelayan menjadi penting dengan melakukan pemberdayaan, memberikan pendampingan permodalan dan pemasran serta melatih berbagai kemampuan mengolah produksi perikanan,” papar dia.
Selain itu, Ledia juga menjelaskan masyarakat juga bisa berperan langsung dengan meningkatkan dorongan dan sosialisasi untuk memastikan bahwa kita patut bangga makan dari hasil kerja keras nelayan lokal.
“Perlu dorongan dan sosialisasi untuk memastikan bahwa kita makan hasil laut Indonesia, baik itu sebagai tangkapan langsung ataupun olahannya. Selamat hari nelayan, nelayan berdaya langkah awal nelayan sejahtera,” paparnya sembari menyampaikan ucapannya bagi nelayan pada Hari Nelayan yang jatuh pada hari ini.
Ia juga menyarankan para penggerak bidang koperasi semestinya bisa lebih intensif dalam mengembangkan koperasi nelayan. Karena dengan seluruh dorongan dari berbagai pihak dapat menguatkan segmen nelayan. (*/eas)
The post PKS Minta Pemerintah Implementasikan
UU Perlindungan Nelayan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta