Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Seorang Guru SMKN di Bekasi

Bekasimedia – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiasih, Kota Bekasi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang guru SMKN 33 Bekasi, Nurdin (52). Pelaku, Herman yang tak lain merupakan sopir pribadinya ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat kemarin malam.

“Pelaku ditangkap di Terminal Kalideres ketika hendak bertemu dengan saudaranya,” kata Kapolsek Jatiasih, Kompol Aslan Sulastomo saat menggelar jumpa pers, Senin (18/4) di kantornya.

Dia mengatakan, polisi menangkap setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Padahal, sebelumnya polisi juga telah mendatangi rumah kontrakannya di Jatiasih maupun rumahnya di Jawa Tengah, tapi pelaku tak ada.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik secara intensif, penyidik masih mendalami motif pembunuhan itu,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, motif pembunuhan itu karena pelaku merasa dilecehkan seusai meminta pinjaman uang kepada korban. Karena itu, pelaku spontan mencekik korban hingga tewas.

Peristiwa itu, dilakukan di dalam mobil ketika kendaraan yang dikemudikan Herman melaju dari sekolah menuju rumah korban, Jalan Arjuna Blok BI Nomor 32 RT 01 RW 01 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Setelah membunuh korban, Herman meninggalkan jenazah Nurdin di dalam mobil yang terparkir di garasi rumah.
Sementara pembantu korban, Atun (40) yang memergoki menjadi sasaran berikutnya. Atun dipukul menggunakan kunci stang mobil hingga kritis, bahkan Atun disekap di dalam kamarnya. Para korban ditemukan oleh istri Nurdin, Ida Nuraini (52), Rabu petang lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Jo 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (dns)

Ilustrasi: merdeka.com

The post Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Seorang Guru SMKN di Bekasi appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama