Bekasimedia– Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, diminta bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Analisis Mengenai Dmpak Lingkungan (Amdal). Sebab, dari perusahaan yang ada di Kota Bekasi, 80 persennya disinyalir tidak mengantongi izin Amdal.
Perusahaan yang tidak mengantongi izin tersebut, berarti melanggar UU No. 32 tahun 2009, tentang lingkungan hidup. Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Thamrin Usman meminta BPLH untuk menindak tegas jika data di atas benar-benar terjadi.
“Jika ada yang melanggar berikan sanksi tegas, karena kelestarian lingkungan serta pencemaran yang terjadi di Kota Bekasi, harus segera dibenahi. Kalau tidak ditindak tegas maka banyak perusahaan yang menyumbang kerusakan ekosistem di Kota Bekasi,” terang Thamrin, Jumat (13/5).
Sementara Kepala BPLH Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi B terkait temuan tersebut, dan dirinya akan meminta anak buahnya untuk melakukan kroscek di lapangan untuk mengklarifikasi kebenaran data tersebut.
“Itu dari mana angkanya? Ada tidak nama perusahaannya? kalau memang benar saya akan tindak lanjuti untuk pengecekan lapangan.” pungkas Supandi.(Ra/dns)
The post BPLH Kota Bekasi Diminta Tindak Tegas Perusahaan tanpa Amdal appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta