Bekasimedia – Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai akhirnya memberikan pernyataan terkait proses izin pembangunan gereja Santa Clara, di Kecamatan Bekasi Utara. Ia menyatakan, pembangunan gereja tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme perizinan yang berlaku.
Dirinya meminta kepada pihak-pihak yang tidak setuju atas pembangunan gereja, untuk menempuh jalur hukum. Sebab, prosedur yang ditempuh pihak gereja sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi.
“Jadi pembangunan gereja itu legal, karena sudah sesuai prosedur yang ditentukan Pemkot Bekasi. Sehingga jika ada pihak – pihak yang menentang pembangunan gereja, harap menempuh jalur hukum. Karena langkah yang dilakukan Pemkot sudah benar,” tegas Tumai, Kamis (19/5).
Tumai menambahkan, beberapa waktu lalu, di ruang rapat Walikota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) mengadakan rapat koordinasi dengan Kemenpolhukam Republik Indonesia tentang pemantapan koordinasi memperteguh kebhinekaan.
Kolonel Yusron Yunus yang mewakili Kementerian Polhukam Republik Indonesia mengatakan, tujuan rapat koordinasi ini semata-mata ingin melihat dan mendengar langsung proses kerukunan umat beragama yang ada di Kota Bekasi.
Secara Garis besar Yusron mengatakan, kerukunan beragama adalah bagian dari memperteguh kebhinekaan, kerukunan merupakan jalan hidup manusia yang memiliki bagian-bagian dan tujuan tertentu yang harus dijaga bersama-sama, saling tolong menolong, toleransi, tidak saling bermusuhan, saling menjaga satu sama lain.
“Kerukunan antar umat beragama dapat dikatakan sebagai suatu kondisi sosial di mana semua golongan agama bisa hidup berdampingan bersama-sama tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya. Untuk itu saya ingin melihat langsung dan akan langsung berdialag dengan alim ulama yang ada, terutama terkait masalah Santa Clara dan rumah ibadah lainnya,” jelas Yusron.
Walikota Bekasi dalam sambutannya mengatakan, Kota Bekasi merupakan miniaturnya Indonesia, untuk itu dirinya selaku kepala daerah yang telah disumpah dan diamanahkan oleh undang-undang untuk taat hukum. Bilamana ada yang mengurus izin mendirikan rumah ibadah baik itu kaum muslim, Hindu, Budha maupun kristen dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka hanya keputusan pengadilan yang mampu mencabut perizinan tersebut.
“Jika ada memanipulasi seharusnya dilakukan verifikasi atau kroscek yang hasilnya dapat dilaporkan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya.
Rapat Koordinasi yang juga dihadiri oleh Ketua FKUB Kota Bekasi Abdul Manan, Camat, lurah dan Kapolsek setempat ini berlangsung selama 1 jam dan dilanjutkan dengan kunjungan ke tokoh-tokoh Agama yang ada di Kota Bekasi terutama yang berada di Kecamatan Bekasi Utara. (RAH)
The post Ketua DPRD: Pembangunan Gereja Santa Clara Legal dan Sesuai Prosedur appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta