Bekasimedia – Kedapatan memiliki narkotika jenis shabu dan ganja, dua pemuda di Bekasi Utara ini ditangkap Satuan Unit Narkoba dan Unit Buser pada Senin (2/5).
WY alias Gembel (21) warga Bekasi Utara dan RKP (20), warga Tambun Utara ditangkap petugas di Perum Vila Mas Indah, Jl. Sersan Misnadi Rt. 01/14 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Kota sekitar pukul 16.30 WIB.
“Berawal saat anggota Unit Narkoba dan Unit Buser Polsek Bekasi Utara sedang melakukan observasi wilayah hukum Polresta Bekasi Kota kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP dan sekitarnya sering dijadikan transaksi Narkoba. kemudian tim meluncur ke TKP dan mencurigai seseorang mengaku bernama WY alias Gembel sedang menunggu temannya dan setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan anggota satnarkoba Polsek Bekasi Utara didapatkan narkotika jenis shabu dan ganja di dalam plastik bening dan diakui milik pelaku yang didapat dari pelaku berinisial RKP dan akan dijual kepada seseorang yang memesannya,” papar Kabag Humas Polresta Bekasi, Iptu Puji Astuti.
Dari hasil penggeledahan diperoleh beberap barang bukti antara lain 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 kantong plastik berisikan 10 bungkus narkotika jenis ganja serta satu buah handphone merk Lenovo warna hitam.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 5 s.d. 20 tahun,” imbuh Iptu Puji.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Bekasi Utara. Langkah selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan urine. (*)
Ilustrasi: google
The post Miliki Narkoba, Polisi Tangkap 2 Pemuda di Bekasi Utara appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta