Polisi Ringkus 2 Pemuda Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Bekasimedia- Polsek Bekasi Utara telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) spesialis rumah kosong. Kejadian pencurian terjadi Kamis, (19/5) pukul 08.00 WIB di Jl. Perjuangan, RT. 04/03, kelurahan Teluk Pucung, kecamatan Bekasi Utara.

Sementara penangkapan terjadi pada hari Rabu (25/5) pukul 03.00 WIB di kampung Rawa Bambu kelurahan Harapan Mulia, kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

“Korban, Robidin (26) adalah seorang pedagang sementara pelaku masing-masing berinisial EF (20) dan AI (22). Pada saat pengecekan ulang TKP oleh tim Buser, didapati ciri-ciri yang disebutkan saksi (korban-red). Setelah itu tim melakukan penyelidikan dan menuju tempat tinggal pelaku. Petugas pun menggerebek dan langsung menangkap pelaku,” ujar Iptu Evi Fatna, Kabag Humas Polresta Bekasi.

Saat membobol tempat tinggal korban, pelaku saat itu mencuri 1 unit sepeda motor, 3 unit telepon selular serta sejumlah uang. Pelaku mengaku, selain di TKP, mereka juga sering beraksi di daerah lain di kota Bekasi bahkan Jakarta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan apabila meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam waktu beberapa hari agar menginformasikan tetangga dan pihak keamanan setempat,” pungkas Iptu Evi.
(*)

The post Polisi Ringkus 2 Pemuda Pencuri Spesialis Rumah Kosong appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama