Bekasimedia – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Rudi Sabarudin, angkat bicara terkait dugaan adanya pemecatan oleh pihak sekolah swasta terhadap salah satu tenaga pengajarnya tanpa adanya Surat Peringatan terlebih dahulu.
“Pengangkatan guru di sekolah swasta merupakan kewenangan pihak yayasan atau pihak sekolah,” ujar Rudi kepada bekasimedia, Selasa (22/6/16).
Adapun sistem kontrak kerjanya, tambah Rudi, bisa saja mereka buat per tahun yang disesuaikan dengan kebutuhan.
“Mungkin saja mereka (guru), menandatangani kontrak kerja setiap setahun sekali dengan opsi dapat diperpanjang,” tambahnya.
Kendati demikian Rudi mengaku dirinya tidak mau terlalu jauh berasumsi sebelum pihaknya melakukan pengumpulan bukti dan keterangan lebih dalam.
“Saya harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah atau yayasan,” pungkasnya.
Tidak seperti Rudi, Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan secara tegas sangat menyesalkan adanya tindakan pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh sebuah lembaga pendidikan.
Seyogyanya seluruh sekolah, yayasan dan lembaga pendidikan di Kota Bekasi, kata dia, dapat lebih menghormati profesi dan kaidah-kaidah keguruan.
Terkait pemberhentian guru di sekolah swasta, tegasnya, ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi tanpa terkecuali.
“Pihak sekolah, yayasan dan lembaga pendidikan jangan semena-mena terhadap guru, bukankah kalian insan yang terdidik?” tegas anggota DPRD Kota Bekasi dua periode ini.
Politisi yang sudah tujuh tahun ditugaskan di Komisi D DPRD Kota Bekasi ini mengingatkan bahwa sekolah, yayasan dan lembaga pendidikan dapat dicabut izinnya jika ditemukan pelanggaran administrasi dalam proses penerimaan dan pemberhentian guru di sekolah.
“Sama halnya (pencabutan izin) Jika ditemukan kekeliruan dalam kegiatan belajar mengajar,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini pun mengimbau kepada Disdik Kota Bekasi untuk segera mencermati dan tanggap terhadap kejadian tersebut diatas karena menyangkut hak serta kewajiban seluruh guru swasta yang ada di Kota Bekasi.
“Kami akan segera panggil pihak yayasan dan Disdik Kota Bekasi, termasuk juga BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta),” tutupnya. (*/tian/dns)
The post Berbeda dengan Disdik, DPRD Kota Bekasi Sesalkan Sekolah Pecat Guru Tanpa SP appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta