Bekasimedia – Masih ingatkah Anda dengan kasus pemukulan yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Masinton Pasaribu terhadap salah satu stafnya Dita Aditya beberapa bulan silam?
Dita adalah seorang tenaga ahli atau yang biasa disebut sebagai TA. TA bisa dikatakan sebagai kaki tangan dari seorang anggota DPR RI, tugasnya adalah untuk membantu kinerja anggota DPR RI dalam menjalankan kewajibannya untuk meneruskan aspirasi 200 juta masyarakat Indonesia.
“Tugas-tugas yang harus dilakukan seorang TA DPR RI adalah menghadiri setiap rapat dan menyimak, serta analisis hasil rapat tersebut, lalu membuat resume dan memberi masukan yang diserahkan kepada anggota DPR,” ungkap salah satu TA dari fraksi Golkar.
Meskipun dapat dikatakan sebagai seorang asisten anggota DPR, menjadi seorang TA harus dituntut memiliki spesifikasi yang tinggi, yaitu harus warga negara Indonesia, berusia maksimal 65 tahun, berijazah S2 dengan IPK minimal 3.0, memiliki kemampuan berbahasa Inggris serendah-rendahnya TOEFL 450, menguasai komputer, dan tidak berkedudukan sebagai PNS, BUMN, dan BUMD.
Selain memiliki spesifikasi yang tinggi, seorang TA anggota DPR RI juga memiliki tugas dan kewajiban pokok yang dihimpun dari website resmi DPR RI, berikut adalah tugas-tugas pokok seorang TA DPR RI:
A. Mendampingi Anggota dalam rapat komisi atau Alat Kelengkapan Dewan dengan mitra kerja, kecuali dinyatakan tertutup;
B. Menyusun telaah, kajian, analisis bagi Anggota terkait isu yang berkembang di daerah pemilihan Anggota;
C. Menyusun telaah dan analisis berkaitan dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;
D. Menyiapkan bahan untuk keperluan kunjungan kerja Anggota
E. Mendampingi Anggota dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah pemilihan;
F. Membuat laporan hasil kunjungan kerja dan laporan pertanggungjawaban keuangan kunjungan kerja;
G. Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Anggota;
H. Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja DPR;
I. Memberikan masukan kepada Anggota;
J. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Anggota secara berkala.
Oleh karena itu, menjadi TA anggota DPR RI juga diganjar dengan pendapatan yang lumayan besar, yaitu antara 9 – 10 juta rupiah perbulannya. Jika masing-masing anggota DPR RI memiliki tiga orang staf TA, maka setiap bulannya negara harus mengeluarkan APBN sebesar 11 milliar untuk mengaji 1680 staf TA yang setiap harinya membantu kinerja para anggota DPR RI.
Dengannya adanya TA, diharapkan para anggota DPR RI dapat menyerap sebesar-besarnya aspirasi masyarakat Indonesia ditengah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja anggota DPR RI yang dianggap tidak pro rakyat.
Oleh : Wahyu Setiawan
Mahasiswa semester 4, Jurusan Teknik Grafika Penerbitan, Program Studi Penerbitan Jurnalistik, Politeknik Negeri Jakarta
The post TA, Sosok Penting Dibalik Anggota DPR RI appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta