Kenapa Perlu Bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Dia Manfaatnya!

Bekasimedia – Menurut sumber situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2011 lalu dibuatlah undang-undang tentang BPJS. Kemudian, pada tahun 2014, PT. Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggungjawab atas kesejahteraan karyawan. Program BPJS ini diperuntukkan bagi para pekerja dengan menentukan iuran bulanan yang harus dikeluarkan melalui pemotongan gaji di setiap bulannya sebesar 4,5 persen dari gaji dimana 4 persen ditanggung oleh perusahaan tempat karyawan bekerja, sedangkan karyawan itu sendiri hanya menanggungnya sebesar 0,5 persen saja. Namun, terjadi kesesuaian iuran pertanaggal 1 Juli 2015 dimana tarif iuran BPJS mengalami kenaikan menjadi 5 persen.
Manfaat menjadi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ialah meliputi dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diklaim setelah peserta sudah pensiun dan mencapai usia 55 tahun. Program selanjutnya ialah Jaminan Kematian (JK) dimana peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan ini sebesar Rp 24.000.000 apabila karyawan meninggal bukan akibat dari kecelakaan kerja.
Sejumlah dana ini akan diberikan kepada ahli waris. Kegunaan ataupun manfaat program BPJS saat ini sudah terdiri dari 6 program yang bisa membantu kesejahteraan para pekerja Indonesia. Dua di antaranya ialah seperti yang sudah dibahas, yaitu Jaminan Hati Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK). Empat program lainnya ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Bukan Penerima Upah, dan jaminan sektor Jasa Konstruksi.
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jumlah dana yang bisa diterima peserta BPJS maksimal sebesar Rp 20.000.000 atau hingga pekerja tersebut sembuh dari sakitnya. Untuk besaran iuran yang diberlakukan dalam program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT), adalah sebesar 3% dari gaji dimana 2% ditanggung oleh perusahaan, sedangkan karyawan atau pekerja sebesar 1%. Jaminan ini baru dapat diklaim setelah karyawan berhenti dari perusahaan dan sudah menjadi anggota BPJS selama 15 tahun.
Menurut situs cekaja.com, program dari BPJS bukan hanya dinikmati oleh para pekerja formal namun untuk seluruh pekerja di Indonesia baik dalam sektor formal ataupun non formal. Program ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan yang ada di Indonesia.
Bagi pekerja yang bergerak di bidang non formal, bisa mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS dengan membayar iuran sendiri. Sebab, program BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dibayarkan seluruhnya oleh karyawan namun ditanggung perusahaan sejumlah persen yang sudah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku. Sisanya, dibayarkan oleh karyawan yang diambil dari gaji.

Baca juga: Inilah Tips Sukses Hadapi Hari Tua.
Manfaat lainnya dari pengadaan program ini ialah sebagai media bantuan bagi para peserta dalam mendapatkan sejumlah pinjaman uang dalam pembelian rumah, serta program beasiswa bagi anak-anak pekerja. Namun, dana-dana tersebut bisa dirasakan apabila peserta sudah terdaftar menjadi peserta BPJS selama minimal 5 tahun keanggotaan. Pencairan klaim dana ini pun bisa dilakukan secara online untuk mempermudah proses birokrasi yang ada.
Program BPJS yang diikuti oleh para pekerja, tidak bisa dicairkan dan diklaim apabila lamanya keanggotaan baru bergabung selama 1 tahun atau kurang dari 5 tahun keanggotaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah menetapkan batas lamanya keanggotaan yaitu minimal 5 tahun bergabung. Program BPJS sendiri sifatnya adalah investasi jangka panjang yang ditujukan untuk kesejahteraan para pekerja Indonesia dimasa usia yang sudah tidak produktif lagi agar bisa merasakan hidup dan menikmati masa tua dengan tenang dan nyaman.

The post Kenapa Perlu Bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Dia Manfaatnya! appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama