Bekasimedia- Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bekasi, Agus Darma mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ditemani mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Rudi Sabarudin pada Senin (25/7).
Kedatangan Agus ke BKD untuk melihat berita acara (BA), pemecatan dirinya. Sebab, ia berniat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila pencopotan dirinya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, tidak sesuai antara BA dengan kenyataan yang ada.
“Yang anehnya itu, saya tidak pernah dipanggil, tahu-tahu dapat SK (Surat Keputusan), dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat) soal pencopotan jabatan,” ungkap Agus setelah mendatangi BKD, yang ditemani Rudi, Senin (25/7).
Kedua pejabat eselon dua ini, sama-sama ingin meminta BA terkait pencopotan jabatannya, ke BKD. Apalagi mereka berdua mendengar kalau alasan pencopotannya itu, lantaran kinerja kedua Kadis tidak sesuai ekspektasi yang diinginkan Walikota.
Lantaran adanya SK pencopotan tersebut, maka status mereka sekarang hanya pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Agus menilai, ada kesalahan etika dalam pencopotan jabatannya. Sebab kabar pencopotan ini didapat secara mendadak tanpa melalui tahapan yang jelas.
Agus mengklaim, selama ini pihaknya tidak pernah mendapat peringatan atas kinerjanya dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bekasi.
Padahal, kata dia, bila melakukan kesalahan setidaknya harus diberi peringatan atau ruang untuk mengevaluasi kinerjanya.
Tidak hanya itu, keduanya juga mempertanyakan dua poin dalam SK yang diterimanya.
Pertama, tentang dirinya yang melanggar kesepakatan kontrak kerja dan kedua, mereka tak cakap dalam memimpin Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Menurutnya, hal ini bias, karena seharusnya suatu keputusan didasari dengan kepastian yang jelas.
“Apa kriteria atau apa tolok ukur saya tidak cakap dan melanggar kontrak kerja,” bebernya.
Oleh karena itu, kata Agus, pihaknya meminta BKD untuk segera memberi BA soal pencopotan dirinya. Karena dia masih bingung dengan alasan pasti soal pencopotan jabatannya.
“Dari media yang saya baca, katanya penyerapan anggaran SKPD saya rendah. Padahal Dinsos masuk urutan 21 dari 43 SKPD yang ada soal penyerapan anggaran.” dalihnya.(*/dns)
The post Merasa Pemecatannya Janggal, Kadinsos Berencana Layangkan Gugatan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta