Parah! Bentuk Serikat Pekerja Malah di PHK

Bekasimedia – Tahun 2016 ini, banyak buruh yang menuntut hak-haknya dengan berinisiatif membentuk serikat pekerja dan aktif menjadi pengurus justru di-PHK oleh manajemen perusahaan. Hal ini banyak terjadi di Kabupaten dan Kota Tangerang.

Pernyataan diatas disampaikan oleh Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Indonesia (KC FSPMI) Kab/Kota Tangerang Ahmad Jumali, dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Selasa (19/7/16).

Menurut Jumali, beberapa perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekeja/buruh yang menjadi pengurus dan membentuk Serikat pekerja terjadi di PT. Anugerah Aneka Industri (PT AAI) di Bitung Kabupaten Tangerang ada 27 buruh di PHK, PT. Prima Cable Indo di Jatiuwung ada 4 orang yang di PHK, kota Tangerang, serta PT. LELCO wilayah di Kawasan industri Jatake ada 9 orang di PHK.

Jumali menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000, pengusaha yang melakukan PHK terhadap buruh yang hendak mendirikan Serikat pekerja termasuk dalam ketegori perbuatan pidana. “Pelakunya bisa dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda 400 juta,” ujarnya.

Namun demikian, menurut Jumali, Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja seolah lepas tangan terhadap masalah ini. Tidak adanya ketegasan dan penegakan hukum, menjadikan buruh yang di PHK menjadi terkatung-katung nasibnya.

“Jika Pemerintah tegas menindak pengusaha nakal yang melakukan Union Busting, saya percaya hal seperti ini tidak akan terjadi,” tandasnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam tindakan pengusaha yang melakukan PHK terhadap buruh yang hendak mendirikan Serikat pekerja. Apa yang terjadi di Tangerang, menurut Iqbal sekaligus menambah daftar panjang sikap lepas tangannya Pemerintah terhadap kesejahteraan buruh di dalam negeri.

“Tenaga kerja asing terus berdatangan di negeri ini, sementara banyak pekerja dalam negeri yang di PHK dengan sewenang-wenang tanpa ada penegakan hukum,” tegasnya.

Dalam hal ini, kalangan buruh meminta ketegasan Pemerintah dalam melakukan penegakan hukum dan menindak pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum. (*/eas)

The post Parah! Bentuk Serikat Pekerja Malah di PHK appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama