Wakil Walikota: Partisipasi Masyarakat lewat Komite Sekolah sesuai Undang-undang

Bekasimedia – Terkait adanya informasi praktik pungutan liar yang terjadi di sekolah-sekolah pasca pengumuman PPDB Online 2016, Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu usai menghadiri pengukuhan penyelenggara petugas haji 2016 di Asrama Haji Kota Bekasi Selasa (19/7) menjelaskan bahwa Komite Sekolah sebagai sebuah wadah perwakilan masyarakat bagi peserta didik dibolehkan berpartisipasi dalam proses pendidikan sepanjang itu dilakukan atas kesepakatan komite dengan sekolah terkait dan mengikuti batas maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kalau komite menyepakati adanya elemen atau biaya pendidikan yang bisa di-support oleh masyarakat tidak masalah, karena tidak seluruhnya biaya-biaya itu bisa di-cover oleh APBD, jadi ini sesuai dengan undang-undang,” jelasnya kepada bekasimedia.com.

Lebih jauh Syaikhu mengatakan jika komite sekolah memberikan peluang kepada sekolah sebagai sebuah partisipasi yang diambil dari masyarakat silahkan saja asal diberikan batas maksimum yang plafonnya itu ditetapkan oleh keputusan walikota dan Undang- undangpun memperbolehkan adanya partisipasi masyarakat.

“Sementara itu terkait masih adanya bangku kosong di sekolah-sekolah kita akan evaluasi secepatnya karena adanya bangku kosong ini akibat dari afirmasi afirmasi yang belum dimanfaatkan,” imbuhnya.

Syaikhu mengakui masih belum terserap secara maksimal, “dan segera pemerintah kota Bekasi akan evaluasi hal ini agar cepat terselesaikan apakah akan dimasukkan ke jalur lokal atau afirmasi atau bahkan tidak sama sekali,” pungkasnya. (dns)

The post Wakil Walikota: Partisipasi Masyarakat lewat Komite Sekolah sesuai Undang-undang appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama