Apartemen Alih fungsi jadi Penampungan TKI dan WNA

Bekasimedia- Petugas Polisi menggerebek apartemen A dan C di kawasan Kayuringin, Bekasi Selatan pada Selasa (19/8).
Dari hasil penggerebekan di sebuah kamar, polisi mengamankan 3 orang perempuan tersangka pengirim calon TKW Ilegal ke Cina. Mereka antara lain berinisial YA, N dan NND.

“Pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016, polisi mendapatkan laporan bahwa di TKP ada salah satu kamar yang dihuni oleh para perempuan. Mereka diduga adalah calon TKI. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui benar di TKP tersebut,” kata Iptu Evi Fatna, Kabag Humas Polresta Bekasi.

Petuas kemudian melakukan penindakan dengan cara mengamankan 5 orang perempuan yang berada di salah satu kamar apartemen di TKP. Mereka antara lain berasal dari Subang, Sukabumi, Cirebon dan Indramayu dan Lombok. Selanjutnya polisi mengamankan dan memeriksa para saksi dan tersangka.

“Benar kelima orang tersebut (saksi) akan diberangkatkan ke Cina untuk bekerja dan pada waktu yang sama sekitar jam 10 WIB dilakukan olah TKP dan dilakukan pemancingan terhadap tersangka yang akhirnya  tersangka dapat diamankan dan di TKP lain ditemukan 3 orang calon TKI lainnya,” imbuhnya.

Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut sejak awal bulan Mei 2016. Penampungan dilakukan di TKP dengan cara menerima para calon TKI melalui sponsor RKM (buron).

“Calon TKI datang sendiri dengan awalnya menelepon tersangka yang akhirnya sampai di TKP dengan hanya membawa paspor yang dimiliki oleh para saksi (eks TKW seluruhnya), selanjutnya para TKI dilengkapi dokumennya oleh tersangka dibantu oleh SRF (buron) yang membuat KTP, KK, Akta kelahiran berikut paspor , tersangka memotong gaji para TKW yang sudah bekerja di Cina selama 6 bulan sebesar 1000 Yuan. Ia dibantu oleh agen di Cina bernama Lin,” jelas Iptu Evi.

Sejak bulan Mei tersangka telah memberangkatkan TKW sebanyak 17 orang yang kini tidak diketahui bekerja di mana. Dari TKP diamankan juga sejumlah barang bukti antara lain paspor sebanyak 20 buku, Kartu Keluarga 4 lembar, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah dan BNI berikut ATM, 3 buah HP (Samsung, Nokia dan iPhone) milik tersangka serta 3 buah KTP atas nama N, NN, NND, LT dan YA.

Pelaku terjerat Pasal 2(1) dan (2) UU no 21/2007 ttg pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 2(1) dan (2) UU no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu petugas imigrasi Bekasi juga menggerebek WNA dari berbagai negara di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Selatan. Mereka (para WNA) datang ke Indonesia tanpa paspor. (*)

Gambar: sejumlah calon tenaga kerja terjaring petugas di salah satu rumah penampungan TKI di Jatibening

The post Apartemen Alih fungsi jadi Penampungan TKI dan WNA appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama