Bekasimedia – Dinas Tata Kota Bidang Wasdal dan unsur samping dari Kodim 0507, Koramil dan POL PP Kota Bekasi membongkar bangunan liar di lahan PT. Timah Tbk Persero kelurahan Mustikasari, kecamatan Bantar Gebang, Senin (22/8/16).
Sebanyak 28 bangunan liar di wilayah RT 001/05 dan RT 001/03 dibongkar paksa petugas Satpol PP dengan menggunakan 2 unit alat berat eskavator yang disiapkan di lokasi. Tidak ada perlawanan dalam aksi pembongkaran tersebut, pembongkaran berjalan kondusif.
“Sebelumnya pihak kelurahan sudah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran sebelum lebaran, surat pemberitahuan tahapan pertama, kedua dan ketiga sudah diberikan kepada warga penghuni bangunan liar di dua RT tersebut,” kata Lurah Mustikasari, Deden Y.S.
Sementara itu pihak kuasa hukum warga sempat mendatangi lurah Mustikasari untuk meminta pertanggungjawaban atas pembongkaran bangunan tersebut.
“Pembongkaran bangunan liar ini sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Tata Kota khususnya bidang Wasdal. silakan anda langsung ke sana untuk mengajukan gugatan hukumnya, dan pihak PT. Timah Tbk sendiri juga sudah menyiapkan tim advokasinya” tutur Deden.
Deden melanjutkan, warga penghuni bangunan liar umumnya adalah para pendatang yang bukan warga asli wilayah kelurahan Mustikasari, sedangkan warga Kelurahan Mustikasari hanya penggarap sawah saja dan jika sewaktu-waktu akan dibongkar mereka sudah siap untuk keluar dari lokasi dengan rela karena ada perjanjian MoU antara warga yang menggunakan lahan PT. Timah dengan Kelurahan Mustikasari.
Terkait antisipasi pasca pembongkaran bangunan liar, pihak Kelurahan mengimbau warga yang terkena pembongkaran bangunannya untuk segera mengambil material bangunan serta barang-barangnya yang masih bisa digunakan.
“Pihak PT Timah tidak menyediakan relokasi, maka selama 30 hari kedepan warga yang bangunannya terkena bongkar dipersilakan mengangkut material pembongkaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut Deden juga berharap kepada pihak pemilik lahan PT Timah Tbk segera membuat pagar pembatas lahan miliknya, apalagi lahan milik PT Timah Tbk yang berkantor pusat di Pangkal Pinang, Blitung ini tersebar di beberapa titik di wilayah kelurahan Mustikasari.
“Kalo pemilik lahan tidak melakukan pemagaran dipastikan akan kembali digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.” tukasnya. (dns)
The post Bangunan Liar di Lahan Milik PT Timah Tbk Kelurahan Mustikasari Dibongkar appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta