Bekasimedia – Pelantikan Usep Abdurrahman Salim sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin di Kantor Kabupaten Bekasi pada Jumat (19/08) pagi dituding bermasalah. Pasalnya, ada dua gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat dan Polda Metro Jaya terhadap panitia seleksi (Pansel) direksi PDAM.
Sulaeman selaku kuasa hukum penggugat Asep Supriyadi, menilai pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sudah melanggar administrasi.
“Harusnya hormati proses hukum yang masih berjalan. Klien kami sudah ajukan gugatan ke PTUN Jawa Barat dan Polda Metro Jaya pada 2 Agustus lalu,” ujar Sulaeman kepada wartawan pada Jumat (19/08) sore.
“Bahkan rencananya, pada 25 Agustus akan digelar sidang terbuka di PTUN Jawa Barat,” tambahnya.
Dalam laporan di PTUN, kata Sulaeman, disebutkan terjadi penambahan persyaratan di luar persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menyebut dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 pasal 4 ayat 1 poin C, tidak disebutkan soal bersertifikasi Ahli Madya.
Adapun sertifikasi Ahli Madya merupakan lulus pelatihan menajemen air minum di dalam atau luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan ijazah.
“Padahal di peraturan itu tidak ada, tapi saat proses seleksi kenapa harus ditambahkan Ahli Madya? Makanya kami menilai proses seleksi ini sudah cacat hukum,” terang Sulaeman.
Dia mengungkapkan, penambahan Ahli Madya sangat memberatkan peserta seleksi karena tidak semua mempunyai sertifikasi Alih Madya tersebut. Selain itu, kata dia, secara administrasi orang yang dilantik sudah menyalahi aturan-aturan Permendagri tersebut. Di salah satu pasal, ujar dia, penunjukkan calon Direktur Utama minimal usia 50 tahun, sedangkan yang dilantik sudah 55 tahun.
Ironisnya, kata Sulaeman, semua pelanggaran itu diabaikan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, selaku pemegang saham tertinggi di PDAM Tirta Bhagasasi. Hal itu dibuktikan dengan adanya acara pengukuhan Direktur Utama, Usep Abdurahman Yasin.
Sementara itu, perwakilan Humas PDAM Tirta Bhagasasi, Rijal membenarkan bila pelantikan pimpinan PDAM Tirta Bhagasasi sudah berjalan Jumat (19/8) pagi. Dalam proses pelantikan itu langsung dipimpin oleh Bupati Bekasi
Neneng Hasana Yasin, dan perwakilan tim seleksi.
“Semua pihak semuanya menghadiri pelantikan,” kata Rijal.
Terkait adanya gugatan yang dilakukan beberapa pihak, kata Rijal, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya. Sebab, ranah kewenangannya hanya untuk mengurusi internal. Apalagi, dalam proses penyeleksian, dirinya tidak pernah ikut serta.
“Saya memang tidak tahu, dan kapasitas saya tidak bisa menjawabnya,” katanya. (Kar)
The post Dinilai Cacat Hukum, Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Tetap Dilantik appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta