Inilah 169 Daerah yang Dipotong Anggarannya Karena Pemerintah Pusat Kekurangan Dana

Bekasimedia – Pemerintah Pusat kekurangan dana APBN, akibat pendapatan negara yang tidak sesuai target, untuk menutupi kekurangan itu, Pemerintahan Jokowi memilih memotong anggaran untuk daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), sebesar 19,418 triliun rupiah yang tadinya dialokasikan untuk 169 daerah.

“Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi ,dan sedang,” demikian bunyi aturan yang ditandatangani Sri Mulyani tersebut, seperti dilansir laman resmi Kementerian Keuangan, Senin (22/8/16).

Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, dengan catatan realisasi penerimaan negara tercapai sesuai target.

Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan catatan lagi apabila keuangan negara tahun depan lebih baik.

Dana Alokasi Umum yang berfungsi untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara.

Daerah mana saja yang menjadi korban kebijakan pemerintah pusat ini. Berikut daftarnya, yang bekasimedia.com kutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (24/8/16).

Dau-3

Dau-4

Dau-5

Dau-6

 

 

 

The post Inilah 169 Daerah yang Dipotong Anggarannya Karena Pemerintah Pusat Kekurangan Dana appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama