Lagi, Polresta Bekasi Bekuk Pelaku “Human Trafficking”

Bekasimedia- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Resort (Polres) Bekasi Kota kembali meringkus 1 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) atau agen tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Penangkapan tersangka RBN (27) dilakukan pada Senin (22/08) sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Babakan, RT 002/02, kelurahan Mustikasari, kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Kapolres Kota Bekasi, Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan, pada saat anggota sedang melaksanakan observasi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut di atas terdapat rumah yang dijadikan penampungan bagi para calon tenaga kerja untuk dikirim ke Taiwan sebagai Anak Buah Kapal (ABK). 

“Selanjutnya anggota menggrebek ke rumah tersebut, dan ditemukan 1 orang tenaga kerja wanita (TKW) dan 2 orang tenaga kerja laki-laki (TKL) yang siap diberangkatkan ke Taiwan. Diketahui penampungan tersebut tidak memiliki izin resmi dari agen Zhu di Taiwan,” jelasnya kepada awak media, Rabu (24/08).

Umar melanjutkan, Berdasarkam pengakuan tersangka RBN, ia mengakui, bekerja sendirian, tidak melibatkan orang lain. Tersangka, kata Kombes Pol Umar, mendapat Rp 12 juta rupiah dari TKI yang berhasil diberangkatkan ke Taiwan.

“Perusahaan yang dipakai RBN untuk memberangkatkan para calon TKI yaitu PT. Maharani Mandiri namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui domisili Perusahaan tersebut tidak berlokasi di Jabodetabek, kemungkinan Perusahaan tersebut ada di daerah Jawa Tengah. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk menelusuri keberadaan Perusahaan tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut Umar mengatakan, pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka yang dalam melakukan aksinya mengaku sendirian. Umar juga menyampaikan, untuk menelusuri hasil ungkap kasus ini, lebih lanjut pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait seperti Kementerian Sosial (Kemensos) yang ada di Cipayung.

“Kami tentu tidak percaya begitu saja atas pengakuan tersangka, kalau dilihat berdasarkan bukti-bukti yang ada dimungkinkan ada pelaku lain, aksi seperti ini pasti melibatkan jaringan. Pengakuan tersangka katanya sih baru-baru ini melakukan aksinya. Tapi kalau dilihat dari barang bukti, pelaku ini sangat profesional,” tutupnya.

Sementara itu, dari hasil penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 61 paspor yang diduga palsu, berkas-berkas dokumen TKI, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 buah stempel PT. Maharani, 1 buah stempel tanda tangan Dirut PT. Maharani dan 1 unit handphone.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 102 ayat  (1) huruf a, b dan c jo Pasal 4, Pasal 12 dan Pasal 30 UU RI No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di luar negeri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (dns)

The post Lagi, Polresta Bekasi Bekuk Pelaku “Human Trafficking” appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama