Dorong Penyerapan Anggaran, Pemkot Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bekasi

BEKASIMEDIA.COM- Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Bekasi tentang penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Kerjasama ini telah dimulai sejak tahun 2015. Dan kini hampir di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk 12 Kecamatan bisa memanfaatkan upaya konsultasi pendampingan dalam rangka melancarkan kegiatan program Pemkot Bekasi.

Tujuan utama kerjasama ini di antaranya untuk mendapatkan pendapat juga bantuan hukum dari pihak kejaksaan negeri apabila terjadi indikasi permasalahan di satu SKPD. Pada akhirnya, kerjasama ini untuk mendorong penyerapan anggaran SKPD.

Kali ini, sebanyak 23 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Istiyanta, Senin, (19/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi Jalan Veteran.

Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu didampingi Sekretaris Daerah, Rayendra Sukarmadji menyaksikan penandatanganan Mou tersebut.
Spesialnya, kali ini, MoU penandatanganan kerjasama ini juga disaksikan Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Fana dan Dandim 0507 Wawan Kusnendar.

“Disaksikan Pak Kapolres dan Dandim, ini tentu momen spesial. Dan usai MoU, pengguna anggaran SKPD tidak sungkan lagi dan bisa memanfaatkan betul sarana konsultasi. Kita di pemerintah kota lebih tenang melaksanakan pembangunan karena didampingi penuh kejaksaan negeri,” harap Ahmad Syaikhu.

Selain itu ia mengatakan dengan bantuan pihak kejaksaan ini potensi masalah bisa diantisipasi. Dan kedepan tercipta zero accident seperti permasalahan hukum apalagi bila terkait pejabat di Pemkot Bekasi.

“Ini penting agar kita selalu on the track dan berada di jalurnya untuk melaksanakan tugas dan tidak ada penyimpangan atau potensi penyimpangan yang akan terjadi,” imbuh Ahmad Syaikhu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Istiyanta melaporkan, dari MoU yang telah ditandatangani pihaknya dengan Pemkot Bekasi masih ada beberapa SKPD sebelumnya yang belum memanfaatkan kerjasama.

Ia menyebutkan salah satu SKPD tersebut yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi. Tidak berjalannya kerjasama dengan Dispenda sangat ia sayangkan apalagi sektor penagihan uang negara juga dilakukan Pemkot setelah diminta pendampingan dengan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi untuk menagih uang negara di pihak penunggak.

“BPJS Ketenagakerjaan contohnya meminta pendampingan kami untuk membantu menagih tunggakan uang negara. Dan ini bisa dilakukan. Kejaksaan kami menjadi rujukan mengenai hal ini. Dan dari proses pendampingan tersebut sebanyak Rp 8.5 miliar uang negara kembali dan merupakan terbesar se-Indonesia,” kata Kajari, Didik saat didampingi para Kasie Kejaksaan Negeri.

“Saya harap ini juga bisa dilakukan
Dispenda seperti tunggakan pajak dan konsultasi lainnya. Retribusi mana yang kurang nanti kami melakukan penagihan. Istilahnya bisa disebut, debt collector uang negara,” pungkasnya.

23 SKPD yang melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri ini yakni BPPT, BPLH, BKD, Bapusipda, BP3AKB, BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan, Disbangkim, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Disperindagkop, Disdukcapil, DP3JU, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Disporbudpar, Dinas Perekonomian Rakyat, Dinas Kesehan, Dinas Tata Kota, Inspektorat, Satpol PP, dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) ditambah PDAM Tirta Patriot. (goeng/bekasikota.go.id)

The post Dorong Penyerapan Anggaran, Pemkot Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bekasi appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama