Keluhkan Minimnya Ruas Pedestrian dan Jalur Pesepeda, Warga Datangi DPRD Kota Bekasi

BEKASIMEDIA.COM – Forum Komunitas Goweser Bekasi melakukan audiensi dengan komisi B DPRD kota Bekasi pada Jumat (23/9). Kedatangan mereka diterima oleh anggota komisi B, Muhammad Kurniawan dan Maryadi di ruang komisi B. Kedua pihak membahas terkait aspirasi warga Bekasi yang menginginkan adanya ruas jalan bagi pejalan kaki dan pesepeda sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa;
G. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 45 ayat 1 fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi; B. Lajur sepeda.

Pasal 62, ayat 1. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda
2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Anggota komisi B DPRD kota Bekasi Muhammad Kurniawan usai menerima aspirasi warga mengatakan hasil audiensi komisi B dengan komunitas Gowes Bekasi muaranya adalah perlu adanya regulasi untuk memperkuat regulasi turunan agar ada payung hukum untuk meminta keseriusan pemerintah kota dan swasta untuk turut serta memfasilitasi, karena menurutnya bukan saja jalur sepeda tapi juga adanya shelter-shelter sepeda di parkiran pusat-pusat perbelanjaan, stasiun, hingga terminal. “jadi selain jalur ada juga persoalan fasilitas karena bagaimana masyarakat mau menggunakan sepeda jika shelter sebagai fasilitas pendukungnya tidak disiapkan, oleh karena itu perlu adanya payung hukum. Selain itu pula adanya masalah rambu-rambu.” katanya.

Sementara itu diakuinya, ada beberapa permasalahan ruas jalan yang sudah eksisting seperti halnya di zona CFD itu menurutnya sangat membahayakan karena tidak adanya rambu- rambu. Karena, kata dia, boleh jadi masyarakat memahaminya hanya pada saat CFD saja, jadi komunitas Gowes mengusulkan adanya rambu-rambu yang tegas agar tidak menimbulkan kecelakaan dan menurut Kurniawan sebaiknya jalur tersebut dipindahkan saja ketempat yang lebih layak.

“DPRD prinsipnya memandang poin yang pertama adalah kalau ada regulasi turunan menyikapi amanat UU 22 tahun 2009 tentang ruas jalan agar pemerintah dearah menyediakan dan memfasilitasi pejalan kaki dan jalur sepeda, kemudian regulasi apa saja yang dimuat kaitannya dengan teknis bagaimana pemerintah daerah dan swasta berkontribusi untuk membangun budaya transportasi dengan mengoptimalisasi sepeda dan memberikan ruang bagi jalur sepeda lebih besar misalkan dengan pembuatan jalur, pembuatan shelter, pembuatan area parkir untuk sepeda dan ini semua tentunya harus ada payung hukumnya,” tegasnya.

“Kedua, adapun persoalan habit atau kebiasaan, DPRD kota Bekasi menginginkan kembali anak-anak sekolah itu kembali menggunakan sepeda, karena jika mereka menggunakan kendaraan bermotor tentunya melanggar aturan karena belum cukup umur, ketika sepeda ini menjadi kebiasaan lagi, ada Perda yang mengatur hal ini dan sekolah-sekolah juga menerapkan aturan yang tegas, selain adanya mobil jemputan anak sekolah dia juga bisa menggunakan sepedanya sebagai alat transportasi untuk jarak yang dekat. Saya kira secara bertahap itu bisa dilakukan,” lanjutnya.

Mereka juga memberikan masukan terkait pedestrian dan jalur sepeda yang dimulai dari jalan KH Noer Ali sampai dengan tol timur. Mereka menilai itu tidak sesuai dengan DID karena perlu ditinjau kembali oleh dinas terkait. Kemudian, menyangkut persoalan RTH, mereka juga menagih progress 1000 taman yang digulirkan Pemkot, karena faktanya juga tidak ada penambahan RTH baru, yang ada hanya pemanfaatan fasos dan fasum. “Kalau sengaja pemerintah daerah mengalokasikan dana, yang DPRD sikapi adalah semua masukan-masukan ini menjadi bahan dalam rapat kerja dengan eksekutif atau dinas terkait untuk penyusunan anggaran di APBD 2017, artinya dari hal ini DPRD ingin melihat sudah bisa diserap atau belum idenya oleh pemerintah daerah dan bagaimana DPRD juga ingin melihat sekaligus mendorong rambu-rambu khusus pejalan kaki dan jalur sepeda ini diperhatikan, karena ancaman pidananya cukup serius di undang-undang 22 tahun 2009.
Pasal 284, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” katanya.

Menyinggung apakah akan terjadi tumpang tindih dengan rencana jalur busway Transjadebotabek, Politisi PKS ini mengatakan bahwa itu satu hal yang berbeda, kalau di amanat undang-undang Busway, Bajaj, itu terkait dengan masalah transportasi massal di kota Bekasi sedangkan kalau sepeda berbeda karena ini adalah masalah kultur, budaya dan juga habit yang memang diamanatkan oleh undang-undang trennya di perkotaan seperti kota Bekasi harus dipertimbangkan, karena animo masyarakat untuk menggunakan sepeda ini cukup tinggi dan jangan sampai animo masyarakat ini tidak disertai dengan adanya sarana dan prasarana. Jika sarana dan prasarana ini dipenuhi oleh pemerintah daerah tentunya akan menjadi kontribusi bersepeda sebagai salah satu solusi bagi transportasi masyarakat untuk jarak yang tidak terlalu jauh, karena untuk mengubah kebiasaan, tentunya harus ada sarananya dahulu.

Sementara itu dirinya juga menyayangkan kepada Kabid Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Bina Marga (Disbimarta) yang sudah diundang namun tidak bisa hadir dalam kesempatan audiensi untuk mendengarkan aspirasi masyarakat ini, “saya tidak melihat ada keseriusan dari eksekutif dengan adanya audiensi dengan masyarakat ini bagi kami bentuk ketidakseriusan mereka dan saya sangat menyayangkan,” tutupnya. (dns)

The post Keluhkan Minimnya Ruas Pedestrian dan Jalur Pesepeda, Warga Datangi DPRD Kota Bekasi appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama