BEKASIMEDIA.COM – Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sekaligus pengukuhan tingkat kecamatan di wilayah kota dan kabupaten Bekasi tahun 2016 resmi dibuka kepala Kanwil Keimigrasian Jawa Barat di Hotel Horison, kota Bekasi, Rabu (28/9). Sebanyak 11 anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan Kabupaten dan Kota Bekasi resmi dikukuhkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebelas anggota Timpora yang dikukuhkan ini terdiri dari instansi kepolisian, Disnaker, Pemda, Koramil dan instansi lainnya.
Kepala kantor Kemenkumham, Susy Susilowati menyebutkan, mereka nantinya akan bekerja membantu kantor imigrasi dan bersinergi dengan instasi lain mengawasi orang asing yang ada di kabupaten dan Kota Bekasi terkait dengan datangnya orang-orang asing yang tidak memiliki kartu identitas (Kitas).
“Kita sudah punya 206 tim pengawasan orang asing baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kecamatan. Mereka sudah mulai bekerja dengan mengadakan operasi-operasi di bawah koordinator kantor imigrasi. Terkait dengan datangnya orang asing yang tidak memiliki Kitas, tentu saja ini merupakan bagian dari pengawasan kantor imigrasi dan pasti kami akan tau siapa yang punya kitas atau tidak. Untuk itu operasi-operasi oleh Timpora ini penting untuk mengetahui dokumen-dokumen yang dimiliki,” ujar Susy kepada awak media saat ditemui usai acara.
Menurut Susy, dengan diberlakukannya paket kebijakan ekonomi XIII oleh pemerintah pusat yang membolehkan sebanyak 169 negara masuk ke Indonesia tanpa visa, maka secara otomatis orang asing yang datang ke Indonesia akan semakin banyak, dan akan semakin sulit untuk diawasi legalitasnya.
“Kita pasti berharap yang masuk ini kan yang bermanfaat saja bagi negara tapi faktanya kita tak tahu niat mereka masuk indonesia. Kadang mereka pakai visa kunjungan, tapi di lapangan mereka melakukan aktivitas lain. Bisa jadi mereka berbuat kejahatan atau malah berkeluarga diluar ijin kunjungan yang diberikan. Jadi Masuknya orang asing ini harus dibarengi juga dengan pengawasan,” paparnya.
Lanjut Susy, dengan adanya Timpora ini bukannya akan mempersulit warga negara asing hanya saja akan memperketat pengawasan dari keberadaan mereka di Indonesia.
“Warga negara asing tersebut mau bekerja atau berdagang tidak masalah, yang penting mereka ada di sini sesuai dengan izin yang diberikan. Dan mereka bisa memberikan manfaat. Kalau izin kerja ini ada di Disnaker. Kita hanya mengawasi, betul tidak sesuai dengan ijin itu. Kalau tidak sesuai ya ada 2 hal bisa kita lakukan, yaitu dengan tindak sanksi administrasi dan maupun deportasi,” pungkasnya. (dns)
The post Kemenkumham Resmi Kukuhkan TIMPORA Kota dan Kabupaten Bekasi appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta