Di Bali, Perempuan Kristen dipenjara 14 Bulan Karena Menghina Agama Hindu

BEKASIMEDIA.COM – Kasus pelecehan agama yang diduga dilakukan Gubernur Petahana Jakarta dengan menyebut “dibohongi Surat Al Maidah 51” mengingatkan publik pada kasus yang pernah menimpa seorang ibu rumahtangga di Bali. Kasus ini terjadi pada tahun 2013 silam dan diberitakan media berbahasa Inggris, jakartainformer

 

Rusgiani, seorang perempuan beragama Kristen yang tinggal di pulau berpenduduk mayoritas Hindu Bali dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena menyebut persembahan Hindu, “kotor dan menjijikkan.”

“Terdakwa Rusgiani, yang juga dikenal sebagai Yohana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sengaja dan secara terbuka mengungkapkan dirinya dengan cara menyulut konflik dan mencemarkan nama baik agama tertentu di Indonesia,” kata hakim A.A. Ketut Anom Wirakanta seperti yang tertulis dalam putusan pengadilan.

Rusgiani dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari dua tahun penjara yang dituntut oleh jaksa.

Kasus penistaan agama ini terjadi pada 25 Agustus 2012. Rusgiani, seorang Kristen yang hanya tinggal di Bali selama tiga bulan tiba di rumah Ni Nengah Suliati di Jimbaran untuk mendoakan ibu mertua Suliati, yang sedang sakit pada saat itu.

Saat ia meninggalkan rumah, Rusigiani dilaporkan melihat Canang Sari tergeletak di jalan. Canang Sari adalah sesajian harian masyarakat hindu Bali yang umumnya meliputi beras, bunga, pisang dan daun sirih yang ditempatkan di jalan-jalan sebagai ungkapan syukur  kepada Sang Hyang Widhi Wasa.

“Tuhan tidak bisa memasuki rumah ini karena ada Canang disini,” kata Rusigiani. “Canang menjijikkan dan kotor. Tuhan kaya, Dia tidak membutuhkan persembahan,” katanya.

Setelah menerima laporan dari Suliati, polisi Bali menjadikan Rusgiani tersangka dan dikenai Pasal 156 KUHP, yang menyatakan bahwa “orang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau lebih kelompok penduduk Indonesia harus dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 300

Rusgiani kemudian tidak menyatakan banding atas putusan itu.

“Penjara bukan untuk balas dendam atau dimaksudkan untuk menyiksanya, tapi itu adalah bentuk preventif, korektif, represif dan edukatif untuk membuat pelaku menyadari apa yang telah dilakukan dan tidak akan mengulanginya,” kata Anom.

I Nyoman Kenak, ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, pada waktu persidangan mengatakan bahwa pernyataan Rusgiani ini menghina orang beragama Hindu dan mendorong intoleransi agama.

“Keputusan tersebut membuktikan terdakwa telah melecehkan agama Hindu,” kata Kenak. (*/eas)

 

The post Di Bali, Perempuan Kristen dipenjara 14 Bulan Karena Menghina Agama Hindu appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama