Distako Ratakan Bangunan Liar di Jalan Irigasi Pekayon

BEKASIMEDIA.COM – Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Kota Bekasi, Bilang Nauli mengatakan kegiatan pembongkaran bangunan liar yang berlokasi di jalan Irigasi, kelurahan Pekayon, kecamatan Bekasi Selatan yang dijadwalkan mulai 25 hingga 27 Oktober 2016 dilakukan atas instruksi Walikota, Rahmat Effendi. Bilang juga menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan hingga yang keempat agar warga segera pindah dari lokasi tersebut.

Kawasan sepanjang jalan Irigasi merupakan tanah negara yang dimanfaatkan warga pendatang yang dijadikan area permukiman sejak 20 tahun yang lalu. Kini pemerintah kota Bekasi hendak menjadikan lokasi tersebut sebagai akses jalan tembus untuk menambah ruas jalan sekaigus mengurangi dampak kemacetan di kota Bekasi.

Sebanyak 174 bangunan liar yang berdiri di RW 021 berlokasi dijalan Irigasi tersebut akan diratakan dalam 3 hari oleh Dinas Tata Kota Bekasi dengan menggunakan 2 unit alat berat Eskavator. Tak kurang 60 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja diturunkan untuk mengamani jalannya pembongkaran yang dimulai pukul 06.00 hingga 16.00 sore pada Selasa (25/10).

“Kita sudah memberikan peringatan kepada warga yang memiliki bangunan liar ini, dengan surat peringatan yang Pemkot keluarkan. Surat sudah tiga kali kita keluarkan,” ujar Bilang di lokasi pembongkaran kepada bekasimedia.com.

Lahan yang ditempati oleh warga tersebut adalah milik pengairan (Irigasi), yakni Jasa Tirta II. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah melakukan koordinasi dengan irigasi dan pihak terkait.

“Sebelumnya kita sudah melakukan pengukuran berasama dengan pihak Jasa Tirta II. Ini kan memang tanah negara yang mereka tempati. Kita sudah memberikan peringatan sebelumnya untuk melakukan pembongkaran sendiri,” imbuhnya.

Bilang menambahkan, pembongkaran ini tidak hanya dilakukan di jalan Irigasi, namun juga merambah hingga kedepan rumah Walikota Bekasi, di Jalan Ketapang Raya. Sekitar 174 bangunan liar (Bangli) akan luluh lantah oleh alat pembongkar (Beco) yang dikerahkan Pemkot Bekasi.

“Rencananya ini akan dijadikan jalan alternatif, kedepannya. Sesuai dengan perda nomor 15 tahun 2012 tentang bangunan tanpa izin,” ungkap Bilang.

Adapun personel yang diturunkan dalam pembongkaran ini, ialah gabungan dari Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri dan TNI.

Ditambahkan Camat Bekasi Selatan, Tajudin, pembongkaran dilakukan di tiga kelurahan, yakni Jakasetia, Pekayon dan Margajaya.

“Ada tiga titik. Saat ini yang sedang berlangsung di kelurahan Pekayon, jalan Irigasi RW 21. Personil trtantib dari Kecamatan juga kami serahkan, dengan gabungan dari Satpol PP,” katanya di lokasi yang sama.

Ia mengklaim, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan sosialisasi satu minggu sebelumnya. Hal itu juga dibarengi dengan surat perintah ketiga yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi.

“Kita sudah memberitahukan warga, bahwa akan dilakukan pembongkaran pada tanggal 25-27 Oktober 2016 di sini. Kami berharap, dari pembongkaran ini akan dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu pembuatan jalan alternatif,” imbuh Tajudin.

Sementara Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jayadi menjelaskan, sebanyak 20 orang personel diterjunkan, guna mengubah suasana menjadi kondusif.

“Dari Polsek Bekasi Selatan kita turunkan 20 orang. Personil dari Polres Metropolitan Kota Bekasi juga ada dilokasi pembongkaran, serta aparatur keamanan lingkungan yang ada, seperti linmas. Tadi memang sempat terjadi penghadangan dari warga, cuma itu sudah kita atasi,” terangnya. (dns)

The post Distako Ratakan Bangunan Liar di Jalan Irigasi Pekayon appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama