Menaker: Soal Upah, Gubernur Harus Tunduk PP 78/2015

BEKASIMEDIA.COM- Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 ditetapkan 1 November 2016. Ia meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sesuai PP nomor 78, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November.

“1 November 2016 saya meminta kepada para Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak, tak terkecuali untuk Provinsi Jawa Barat,” kata Hanif Dhakiri usai menghadiri acara Khataman Akbar Nusantara Mengaji wilayah Bekasi di Masjid Siti Rawani, Jatirasa, Jatiasih pada Minggu (30/10).

Hanif mengatakan, aturan PP Pengupahan adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian upah pada dunia usaha, baik itu kepastian kenaikan setiap tahunnya bagi para pekerja dan memberi tempat kepada pelaku usaha serta membuka kesempatan kerja kepada yang belum bekerja agar bisa memperoleh pekerjaan.

Hanif mengaku permasalahan terkait pengupahan selalu ada setiap tahun, namun pemerintah juga terus berusaha menjadikan setiap kebijakan lebih baik.

“Dinamika pasti akan selalu ada. Namun pemerintah berusaha termasuk dengan adanya PP 78 Tahun 2015 itu,” kata Hanif.

Saat ditanya apakah tahun ini akan ada kenaikan UMP? Hanif menyatakan pasti naik. (anr)

The post Menaker: Soal Upah, Gubernur Harus Tunduk PP 78/2015 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama