Meretas Kejahatan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

BEKASIMEDIA.COM- Pemerintah Indonesia telah menetapkan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan di tiap daerah. Urusan ini tertera pada pasal 12 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014.

Banyak permasalahan terkait perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia.
Hal ini tentu membutuhkan kerja sama dari berbagai stakeholder yaitu pemerintah, LSM, Komunitas dan yang termasuk mahasiswa di dalamnya untuk mengawal dan menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak yang kian hari bertambah pelik.

Mengingat pentingnya pembahasan mengenai kasus kekerasan dan lain-lain yang menimpa perempuan dan anak maka Forum Perempuan BEM SI menyelenggarakan rangkaian acara “National Symposium on Woman and Children” yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2016.

“Acara ini bertujuan memberikan pencerdasan kepada mahasiswa/i serta masyarakat umum khususnya wilayah Jabodetabek Banten dan Indonesia pada umumnya tentang permasalahan anak dan perempuan,” kata Hanasa Septiani, ketua pelaksana acara pada Minggu (16/10).

Tujuan kedua, kata dia yakni meningkatkan kepedulian mahasiswa dan masyarakat pada umumnya terkait kejahatan seksual pada perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan sekitarnya

“Ketiga, tujuannya sebagai wadah diskusi berbagai stakeholder yang berkonsentrasi di bidang perempuan dan anak untuk menentukan solusi yang tepat atas kasus kejahatan seksual yang makin marak terjadi di Indonesia,” imbuhnya.

National Symposium On Woman And Children terbagi dalam beberapa sesi kegiatan yaitu penyampaian materi oleh Keynote Speech, Prof. Dr. Meutia Farida Hatta Swasono (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 1)

“Pada sesi Seminar Ketahanan Keluarga sebagai Akar Masalah sekaligus Solusi Kejahatan Seksual terhadap Perempuan dan Anak yang di isi oleh DR. Dinar Kania (Ketua Bagian Kajiam dam Hukum Aliansi Cinta Keluarga Indonesia) dan IPTU Mellisa FC Sianipar (Kepala Unit Pemberdayaan dan Anak Poles Kota Bogor),” lanjut Hanasa.

Pada Sesi Chapter Pornografi dengan Narasumber Luthfi Humaidi, S.I.Kom, M.Sc (KPAI), Azima Soebagio (Bidang Penyiaran KPI Pusat Periode 2013-Juli 2016, Ketua Masyarakat Tolak Pornografi), dan Diavitri C Karim, M.Si (Trainer Senior Yayasan Kita dan Buah Hati), dan Kepala Unit 5 Renata Reskrimum Polda Metro Jaya yang dimoderatori oleh Erwin Djamalludin (Ketua Bem PNJ 2015).

Sementara pada Chapter Kesehatan Reproduksi dan Sex Education diisi oleh dr. Eni Gustina, MPH (Direktur Kesehatan Keluarga Kementrian Kesehatan RI), Ani Khairani, M.Psi (Psikolog, Owner UnikEduPlus) dan Putri Novelia, M.Psi (Program Manager Aliansi Selamatkan Anak (Asa) Muda Indonesia) yang dimoderatori oleh Syahiidah Muthmainnah (Koordinator Wilayah Forum Perempuan BEM SI Wilayah Jabodetabek Banten 2015)

Pada Chapter Ketahanan Keluarga materi diisi oleh Dra. Euis Sufi Jatiningsih (Ketua Qurrata’Aini Parenting Club Bogor), Ayah Irwan Rinaldi (Yayasan Sahabat Ayah, Pemeran Utama Film Sang Murobbi, Penulis buku “Aku Mau Ayah”) dan Evi Risna Yanti, SH,M.Kn (Tim Hukum Aliansi Cinta Keluarga Indonesia,PBH Dompet Duafa) dimoderatori oleh Ronny Setiawan (Koordinator Wilayah BEM Sejabodetabek Banten 2015)

“Output dari kegiatan ini pun diharapkan dari kegiatan ini setiap orang akan menjadi rangers untuk Tolak kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak mulai sejak dini dimulai dari lingkungan sekitar kita.” tukas Hanasa. (*)

The post Meretas Kejahatan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama