SuaraJakarta.co, JAKARTA – Nasib dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh petahana Basuki (Ahok) kini berada di tampuk Presiden Jokowi. Pasalnya, dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa “tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur memerlukan persetujuan tertulis dari presiden dan terhadap […]
The post Pemanggilan Basuki Tunggu Izin Presiden, Sesuai UU Pemda! appeared first on SuaraJakarta.co | Media Ibukota Indonesia.
Sumber : Suara Jakarta
Tags
Suara Jakarta