BEKASIMEDIA.COM – Ruslani, Ketua aktivis buruh di PT Coca-Cola Amatil (CCA) Cibitung (Cibitung Plan) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. Pasalnya, warga Kampung Siluman, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan itu dilaporkan oleh seorang karyawan PT CCA Cibitung, bernama Suhendar yang merupakan rekan satu perusahaannya atas laporan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 741.176.667 ke Polres Bekasi, dengan nomor laporan LP/264/K/III/2015/SPKT/Resta Bekasi pada 27 Maret 2015.
Awal kasus tersebut bermula dari kerjasama PT Coca-Cola Bottling Indonesia (CCBI) dengan koperasi di PT CCA Cibitung Plan untuk pengadaan tenaga kerja outsourching di Coca-Cola. Namun, kerjasama itu diberhentikan oleh PT CCBI, yang berdampak kepada pemberhentian ratusan karyawan PT CCA Cibitung pada tahun 2014.
“Tidak tahu kenapa, tiba-tiba kerjasama PT CCBI ini diberhentikan. Nah orang-orang yang katanya melaporkan pak Ruslani ini adalah karyawan koperasi. Pasca pemberhentian kerjasama itu, orang-orang ini berhenti dan mengadakan demo yang di pimpin pak Ruslani. Namun anehnya orang-orang ini yang sedang di bela haknya oleh pak Ruslani, malah dilaporkan dan dituduh menggelapkan uang uniform dan THR,” ujar M. Hadi A. Nasution, SH kepada awak Media, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (7/10) sore.
Menurutnya, pelapor yang mengatasnamakan perwakilan dari seluruh karyawan koperasi ini mendapat mandat untuk melaporkan kliennya tersebut ke kepolisian. Lanjut Hadi, dalam surat kuasa tersebut, tidak ditemukan mandat untuk melaporkan, alias hanya sebatas menjembatani antara para karyawan outsourching dengan kliennya tersebut.
“Dalam surat kuasa tersebut tidak ada mandat untuk melaporkan. Artinya, surat kuasa itu hanya untuk memediator, bukan untuk dilaporkan. Hal itu kita dapat dari salah satu orang yang memberikan kuasa itu,” tukasnya.
Penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian juga tidak ditemukan bukti-bukti yang dilaporkan oleh pelapor atas tudingan kepada kliennya tersebut, yang menggelapkan uang THR dan Uniform koperasi karyawan.
“Dalam fakta penyedikan yang ditemukan oleh kepolisian, hingga ke Kejaksaan, bahwa tidak ada uang-uang dari Coca-Cola yang dimakan oleh pribadinya pak Ruslani ini, tidak ada yang bisa dibuktikan. Justru dalam dakwaan jaksa itu, katanya nih pak Ruslan menyuruh saksi Iwan untuk mengambil uang THR dan Uniform itu untuk penambahan modal koperasi. Padahal semua pendapatan koperasi ini, langsung masuk ke rekening master perusahaan, dan sedangkan outsourching itu jasa pemborongan, tidak bisa rekening itu di-partisi,” ungkapnya.
“Anehnya dalam dakwaan itu juga kenapa dalam hal ini yang dirugikan adalah pihak PT CCBI. Padahal dalam laporan kepolisian itu yang dirugikan adalah para karyawan outsourching ini, ada apa ini?” tambah Hadi menanyakan.
Hadi membeberkan, bahwa dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut jaksa tidak bisa menghadirkan lebih kurang 300 orang yang memberikan surat kuasa kepada pelapor. Dalam sidang sebelumnya, saksi yang menjadi korban itu hanya dihadirkan tiga orang oleh jaksa.
“Ya kita tahulah Jaksa tidak mungkin menghadirkan ratusan orang itu di ruang sidang ini. Tetapi jika berbicara kasus uang yang nilainya ratusan juta sekian, seharusnya perlu, tetapi kan ini tidak dapat di hadirkan, sehingga yang di hadirkan hanya tiga orang,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam perarturan outsourching itu, pegawai yang diberhentikan ini tidak bisa membawa uniform perusahaan, dari sepatu dan seragam. Sebab, hal ini sudah menjadi peraturan dalam koperasi.
“Jika dia sudah keluar dari perusahaan, maka segala uniform perusahaan itu harus di balikan. Artinya, jangankan seragam THR pun juga tidak dapat, mungkin makanya, tudingan ini muncul,” imbuhnya.
“Kalau CCBI memberikan kepercayaannya kepada Koperasi, sebagai jasa pemborong (outsourching), tentunya independen dong koperasi, tidak bisa diintervensi, jika ada kekurangan pastinya karyawan mengadunya ke koperasi, tetapi kenapa ini yang dirugikan adalah CCBI? nah ini yang menjadi pertanyaan besar dalam diri saya,” ungkapnya menambahkan.
Sekadar diketahui, bahwa PT CCBI bekerjasama dengan koperasi untuk pengadaan tenaga outsourching di Coca-Cola. Segala kelengkapan dan administrasi karyawan sepenuhnya diserahkan oleh PT CCBI kepada koperasi, baik gaji, BPJS, alat safety dan THR. Namun, pada November tahun 2014 PT CCBI melakukan PHK kepada ratusan karyawan outsourching, sehingga ratusan karyawan ini meminta pembayaran THR bulan Juli-Nopember 2014 kepada koperasi, sedangkan jatuh tempo lebaran yang dimaksud itu adalah THR lebaran pada bulan Juli 2015, dan koperasi sudah melakukan pembayaran THR tersebut. (*)
The post Pembela Buruh Dilaporkan Karyawannya? appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta