BEKASIMEDIA.COM – Rencana aksi massa besar-besaran dari berbagai daerah Indonesia yang akan datang ke Jakarta pada hari Jumat, (4/11/16) besok, telah menyita perhatian masyarakat Indonesia. Aksi serupa merupakan akumulasi dari aksi-aksi di berbagai daerah beberapa pekan terakhir ini yang dipicu oleh statemen Gubernur DKI Jakarta yang diduga melakukan penistaan kitab suci dan sudah dilaporkan ke kepolisian.
Aksi ini semakin membesar seiring dengan anggapan ketidakjelasan proses hukum terhadap kasus tersebut. Ketidakjelasan proses hukum menjadikan spektrum keresahan dan gejolak sosial semakin meluas. Rasa keadilan masyarakat terusik ketika perlakuan hukum terhadap Gubernur DKI dianggap berbeda dengan perlakuan terhadap pelaku lain dalam kasus serupa.
Kondisi ini mendorong Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran Bandung (IKA UNPAD) mengeluarkan sikap. Dalam rilisnya yang diterima bekasimedia.com, Kamis (3/11/16) ini IKA UNPAD mengingatkan bahwa konstitusi menjamin Equality before the law berupa asas persamaan di dalam hukum. “UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Di sisi lain, aksi massa sejatinya merupakan hak yang dijamin konstitusi, UUD 1945 pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Namun pelaksanaannya tentu harus sesuai peraturan, dilaksanakan dengan aman dan tertib, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Berdasarkan hal-hal tersebut, BPIKP IKA UNPAD (Bidang Pengkajian Ilmu dan Kebijakan Publik Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran) menyatakan:
- Menuntut aparat hukum untuk menegakkan equality before the law. Tidak boleh ada seorang pun di negeri ini yang lebih besar dari aturan hukum dan konstitusi Indonesia.
- Menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan terjaganya kedamaian, ketenteraman, persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI
“Persatuan Indonesia adalah anugerah yang telah menghantarkan Indonesia ke gerbang kemerdekaan. Persatuan Indonesia pula lah yang akan menghantarkan Indonesia mencapai cita-cita nasional,” kata Kepala Departemen Kajian Strategik IKA UNPAD, Yusa Djuyandi.
Terakhir, IKAUNPAD mengutip pernyataan Soekarno,
”Melemahkan persatuan berarti memperkuat musuh, bekerja buat perpecahan berarti bekerja buat musuh”.
(*/eas)
The post Kasus Penistaan Agama, IKA UNPAD: Tegakan Hukum Agar Kedamaian Tercipta appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta