BEKASIMEDIA.COM – Polemik adanya dugaan anggaran siluman dalam pengajuan APBD Perubahan 2016 Kota Bekasi untuk dievaluasi Gubernur Jabar Barat, oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bekasi, menurut Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo harus diungkap ke publik, jika perlu menggandeng pihak kejaksaan.
“Kasus yang sama juga pernah terjadi dalam pengesahan APBD DKI Jakarta. Gubernur Ahok buat Pergub meski secara politik tidak selesai namun penganggaran tahun berjalan tetap dilakukan. Untuk itu dalam polemik adanya dugaan usulan anggaran siluman, gandeng saja Kejari Kota Bekasi untuk supervisi. Jangan sampai ini menjadi isu politik dan liar,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kasus DKI, APBD ditolak DPRD dan ditolak Mendagri saat dievaluasi (koreksi). Untuk Kota Bekasi, kata dia justru usulan draf APBDP yang sudah disahkan DPRD dan sudah dikoreksi Gubernur Jabar malah ditolak DPRD dengan alasan adanya dugaan anggaran siluman.
“Jika memang betul adanya seperti itu gandeng saja Kejari untuk supervisi. Kalau ditemukan dugaan kesengajaan maka hal tersebut merupakan kejahatan anggaran,” imbuhnya.
Karena batas waktu yang semakin sempit, jika DPRD tetap menolak hasil koreksi gubernur, dan TAPD merasa yakin sudah melakukan pengajuan draf APBDP berupa struktur rincian anggaran (Draf 1A) maka Walikota segera membuat Peraturan Walikota (Perwal) pengganti Perda APBDP 2016.
“Sesuai Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD/APBDP 2016, jika DPRD menolak melakukan pembahasan APBD, maka Walikota dapat langsung bersurat ke Gubernur Jawa Barat memberitahukan bahwa DPRD tidak menindaklanjuti evaluasi Gubenur terkait APBD-P 2016, selama tujuh hari kerja maka walikota harus segera proses APBD-P menjadi Perda/Perwal APBDP 2016,” lanjutnya.
Dalam lampiran Permendagri No.52 tentang penjelasan, ditegaskan setelah rancangan APBDP sudah dievaluasi gubernur, selama 7 hari kerja pimpinan DPRD harus menyempurnakan rancangan Perda terkait (Perubahan) APBDP sebelum disahkan menjadi Perda APBDP.
“Jadi batas waktu 7 hari itu untuk penyempurnaan Raperda APBD. Jika tidak disempurnakan oleh DPRD, Raperda akan diganti menjadi Perwal Perubahan APBD,” paparnya lagi.
Didit menyayangkan selama ini dokumen RAPBD dan RAPBDP atau APBD sangat sulit didapatkan atau diakses oleh publik sesuai UU KIP agar publik ikut aktif melakukan pengawasan. “Ini baru ribut-ribut kemudian ditunjukan ke wartawan,” jelasnya. Sementara dalam lampiran Kermendagri tersebut publik harus diberikan akses seluas-luasnya terkait RAPBD/APBD.
Menurutnya, baik draf usulan atau rancangan tentang APBD dan yang sudah disahkan seharusnya gampang diakses publik karena merupakan dokumen publik terkait penganggaran pembangunan dan pembiayaan daerah.
“Tidak usah tabu dan malu-malu kalau ada anggaran yang aneh-aneh serta usulan pokir (aspirasi) yang juga janggal biar publik tahu dan mengkritisi lebih awal agar tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya.
(*)
The post Pengamat: Dugaan ‘Anggaran Siluman’ APBDP Kota Bekasi, Minta Saja Supervisi Kejaksaan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta