BEKASIMEDIA.COM – Pengamat tata ruang perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menanggapi persoalan terkait penertiban bangunan liar dan penataan ruang di kota Bekasi dalam perspektif pencanangan tahun infrastruktur serta menuju tahun Investasi dan perekonomian. Ia mengatakan pemerintah kota Bekasi harus mengedepankan semangat clear and clean governance dalam melakukan setiap kebijakan yang bersinggungan dengan masyarakat.
“Pimpinan daerah jangan mudah mengambil keputusan dalam menentukan zonasi pembangunan tata ruang kota, harus ada kerangka perencanaan yang matang dalam melakukan kebijakan pembangunan insfrastruktur sebagai implementasi dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), pemerintah kota Bekasi jangan mudah mengubah peruntukan ruang yang sudah ditetapkan dalam peraturan zonasi, sehingga tidak menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan ruangnya,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon selulernya, Senin (14/11).
Lebih lanjut ia juga menanggapi pertanyaan soal diskresi atas kebijakan pemerintah daerah, menurutnya sah-sah saja sepanjang hal itu untuk kepentingan masyarakat luas dan program pembangunan kota.
“Selama kebijakan itu masih dalam koridor hukum atau on the track bagi pembangunan kota Bekasi tidak menjadi masalah dan hal itu dijamin dalam UU 30/2014 terkait diskresi. Pertimbangan manfaat yang lebih baik untuk masyarakat boleh saja asal masih sejalan atau berada dalam frame RPJMD yang ada, kecuali sudah melenceng dan tidak sesuai dengan kerangka arah kebijakan pembangunan tersebut,” tambahnya.
Diskresi boleh dilakukan kepala daerah melalui tahapan analisa dan kajian mendalam terkait progres pembangunan daerah yang tentunya melibatkan tenaga ahli perencanaan kota.
Pencanangan 2016 sebagai tahun infrastruktur kota Bekasi menjadi titik konsentrasi dinas terkait untuk terus melakukan tahapan pembangunan, seperti halnya pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan saluran, normalisasi saluran, pembuatan pedestrian dan pembuatan polder air untuk menanggulangi bencana banjir.
Namun demikian Yayat juga menyinggung dampak sosial terhadap masyarakat. Bagi dia hal itu adalah bab lain. Itu adalah risiko yang harus ditanggung oleh pemerintah kota Bekasi untuk tetap memikirkan keberlangsungan hidup warganya terhadap masa depan pendidikan, sandang dan pangannya.
“Dampak sosial merupakan bab lain dari kegiatan pembongkaran bangunan liar untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi, kepala daerah tentunya sudah memikirkan langkah langkah selanjutnya, bahkan resiko yang akan ditanggung. Jadi kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan pembongkaran bangunan liar yang sesuai dengan dasar hukumnya harus dipisahkan dengan efek sosialnya,” tutupnya.
Istilah diskresi sendiri sebenarnya dapat ditemukan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi (UU No.30/2014). Menurut Pasal 1 Angka 9 UU No.30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Demikian yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014. (dns)
The post Pengamat Tata ruang Universitas Trisakti Soroti Kebijakan Pemkot Bekasi Lakukan Penggusuran appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta