2 Kelompok Massa Datangi Sidang Ahok

Jakarta – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Non Aktif Basuki Tjahya Purnama (Ahok) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN. Jakut) di eks Gedung PN. Jakpus hari ini Selasa (20/12/2016).

Sejak pagi hari tadi massa mulai berdatangan dan berkumpul di depan eks Gedung PN. Jakpus, Mereka memadati sepanjang jalan Gajahmada untuk mengikuti persidangan, dengan membawa berbagai atribut bendera dan sepanduk.

Dari pantauan dilokasi, masa yang berkumpul dilokasi terdiri dari 2 kelompok, yakni kelompok masa Pendukung Fatwa GNPF MUI Ahok dan massa Pendukung Ahok.

Massa GNPF MUI dengan bendera FPI, PMI, PERSIS Jawa Barat disamping kanan berjarak 100 meter dari gedung pengadilan, sementara massa pendukung Ahok berada tepat didepan pintu gerbang dengan mobil komando.

Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat, Ustadz Asep Syaripidun menerangkan bahwa kedatangannya  untuk mendesak majelis hakim agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

“Targetnya kami mendesak bahwa penista agama untuk ditegakan hukum yang berkeadilan”. Jelas Ustadz Asep.

Asep mengaku banyak elemen massa dari Jawa Barat berangkat ke Jakarta. Sejak pukul 03.00 WIB mereka berkumpul di Masjid Istiqlal dan setelah shalat subuh mereka long march ke lokasi.

img-20161220-wa0039

Kelompok pendukung Ahok sebelum tiba di PN Jakut sempat berkumpul di Rumah Lembang, posko pemenangan pasangan Ahok-Djarot, sejak pukul 06.00 WIB.

“Nanti masih banyak lagi yang akan hadir untuk mendukung Pak Ahok,” ujar seorang pendukung, Rendy Reinhart.

Lalu lintas di sekitar lokasi sudah mulai padat karena kelompok massa ini sudah menutup 2 lajur jalan. Polisi sudah berjaga di depan gerbang lokasi persidangan. Meski begitu pihak kepolisian belum memberlakukan pengalihan arus.

“Ya nanti kita lihat ya. Kalau masih bisa seperti ini kan nggak perlu. Ini masih bisa ramai lancar. Nanti kalau sudah macet, kita alihkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di lokasi.



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama