Jakarta, – Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menegaskan menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
“Dalam kesimpulan saya, tadi kami menolak kepada Majelis Hakim, menolak baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum.
Alasannyakan banyak bukan cuma satu, yang pasti keberatan dan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hakim, kami tolak,” ujar Ali di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12).Ia menambahkan, setelah ini sesuai dengan pasal 156 KUHAP, Majelis Hakim harus mempertimbangkan keberatan yakni mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan pada agenda sidang selanjutnya, Selasa (27/12) pekan depan.
Terkait saksi yang akan dihadirkan, tim JPU juga akan menunggu keputusan Majelis Hakim terkait nota keberatan dan jawaban dari JPU. Ali pun yakin, sesuai dengan delik formil, kasus Ahok sangat layak untuk disidangkan.
“Sehingga masih dikembalikan berkas perkara, nanti dari alat bukti, apakah ada atau tidak kanada pembuktian. Yang pasti sesuai yang saya sampaikan, sesuai delik formil perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah bisa dipidana,” tegas Ali.
Sumber sumbar