Baznas Targetkan Masjid Jadi Lumbung Kekuatan Ummat Islam

Jakarta, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah yang belum menyelesaikan pimpinan Baznas daerah berdasarkan UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Jakarta, Kamis (15/12/2016)

Rakor BAZNAS kali ini cukup menarik perhatian publik, disamping mengangkat persoalan daerah-daerah yang masih nakal juga membahas berbagai issue pengelolaan dana zakat secara umum. Tidak hanya BUMN, BUMD, Perusahaan swasta dan lembaga-lembaga sosial umumnya, masjid-masjid pun akan menjadi objek perhatian BAZNAS agar pengelolaanya dapat legal dan terkontrol dengan baik.

Sebagaimana yang tertuang dalam PP No. 14 tahun 2014, Pasal 53 ayat (2) huruf g, Pasal 54 ayat (2) huruf f dan Pasal 55 ayat (2) huruf e dimana: Masjid Negara, Masjid Raya, Musalla, langgar, surau atau nama lainnya diarahkan menjadi UPZ, Jika tidak dapat menjadi konsekuensi hukum dimata pemerintah.

“Artinya kelak masjid-masjid se-Indonesia akan terkoordinasi secara langsung dibawah BAZNAS sekaligus akan menjadi pusat infromasi dan data pengelolaan zakat secara nasional” ungkap Bambang dalam sesi dialog Rakor.

Disinilah tantangan dinamika masjid-masjid akan disatukan menjadi sesuatu kekuatan ummat Islam dimassa akan datang menghadapi persoalan bangsa. Dalam mewujudkannya tentu tidak lah mudah karena akan banyak ditanggapi berbagai pihak yang selama ini sudah berjalan apa adanya. Harapan tertuang pada persatuan ummat Islam yang kini menggeliat dalam berbagai aspek

Menurut Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA selaku pimpinan BAZNAS, hingga saat ini masih ada 6 Baznas Propinsi dan 280 Baznas kabupaten/kota yang belum sesuai undang-undang. Artinya baru 28 BAZNAS dan 234 BAZNAS Kab/Kota sudah memenuhi undang-undang. Jika semua tidak segera dituntaskan maka dalam waktu dekat akan ada peringatan dari pemerintah pusat. (GSE)



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama