Kinerja Baznas DKI Belum Sesuai Peraturan Undang Undang

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah yang belum menyelesaikan pimpinan Baznas daerah berdasarkan UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Jakarta, Kamis (15/12/2016)

Pimpinan BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA mengatakan, hingga saat ini masih ada 6 Baznas Propinsi dan 280 Baznas kabupaten/kota yang belum sesuai undang-undang. Artinya 28 BAZNAS Propinsi atau sekitar 82% dan 234 BAZNAS Kab/Kota atau sekitar 46% sudah memenuhi undang-undang.

Diungkap Bambang, Dari 6 Propinsi diatas Baznas DKI Jakarta yang berada tidak jauh dari BAZNAS pusat termasuk salah satu daerah yang belum memenuhi peraturan tersebut.

“DKI Jakarta harusnya menjadi contoh bukannya turut nakal, karena Jakarta barometer nasional” Sentil Bambang.

Uniknya Baznas DKI Jakarta yang diwakili oleh Hendra Hidayat justeru mempersoalkan bagaimana pemanfaatan dan pengelolaan dana zakat yang begitu besar oleh BAZNAS dan tentang bagaimana proses pengalihan asset yang cukup besar kepada BAZNAS sendiri.

Menyikapi Pertanyaan ini Pimpinan Baznas menilai soalan itu sumir dan tidak cukup beralasan karena secara peraturan jelas tugas BAZNAS hanya menjadi supervisi nasional tentang tata kelola zakat secara nasional, bukan mengambil alih asset dan pengelolaan yang sudah dilakukan daerah.

“yang kami butuhkan adalah informasi kegiatan yang tertuang nanti dalam RKAT dan laporan yang di sahkan secara formal, sementara uangnya silahkan dikelola oleh daerah bersangkutan, kami tak butuh itu”. tegas Bambang yang menyatakan harus sesuai undang-undang

Staff ahli Mendagri, Sigit, SH  menjelaskan BAZNAS adalah lembaga Negara non struktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat daerah.

“jadi soal pelimpahan asset antara lembaga Negara bukanlah hal yang sulit, jadi jangan dipersulit” ujar beliau.

Berkenaan dengan berbagai masukan dalam kegiatan ini akhirnya Rakor BAZNAS dengan berbagai unsur kepala derah se-Indonesia yang di pimpin oleh Bapak Mundzir selaku unsur anggota BAZNAS kembali membangun komitmen secara kolektif bahwa bersepakat untuk segera menyelesaikan persoalan struktur dan infrastruktur BAZNAS secepatnya, jika tidak kepala daerah harus bersiap-siap menerima peringatan keras dari pemerintah pusat. (Han)



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama