BTN Tidak Mampu Tindak Tegas Oknum Pegawai yang Terlibat Kasus Perselingkuhan

BEKASIMEDIA.COM – Sepasang oknum Pegawai BTN Cabang Bekasi terpergok sedang berada di sebuah kos-kosan di bilangan Bekasi Barat. Setelah diusut oleh pihak kepolisian, dua oknum pegawai tersebut bukanlah pasangan suami istri. Hal ini dikuatkan oleh kesaksian DS, pria yang mengaku sebagai suami sah dari karyawati BTN dengan inisial DR.

DS sudah lama mencurigai istrinya memiliki hubungan gelap dengan salah seorang rekan kerja pria berinisial IS yang juga bekerja di kantor BTN cabang Kota Bekasi.

“Iya, DR adalah istri saya. Kami menikah pada tahun 2014 dan sudah memiliki satu orang putera,” ujarnya, usai membuat laporan ke Polsek Bekasi Kota, (04/10/2016).

Kecurigaan DS berawal saat ia melihat ada perubahan perilaku dan sikap DR sejak tiga bulan terakhir sebelum dirinya melakukan penggerebekan.

“Istri saya sering mengaku mendapat tugas tambahan dari kantornya, saya juga sempat membaca chat yang terlihat aneh dari salah satu rekan kerja pria DR,” jelasnya.

Bukan hanya melihat perubahan sikap dari DR, sang suami juga pernah melihat istrinya mengunjungi beberapa lokasi apartemen dan hotel di Kota Bekasi. Namun DS memiliki asumsi awal bahwa istrinya hanya mengunjungi temannya atau dalam keperluan kantor.

Kasus ini telah bergulir di Polsek Bekasi Kota dan juga telah dilaporkan oleh pihak DS ke Kantor BTN Cabang Kota Bekasi, tempat dimana DR dan IS bekerja. Laporan tersebut diterima langsung oleh Deputy Branch Manager BTN Cabang Kota Bekasi pada hari Senin, (31/10/2016).

Terlapor dengan inisial IS sendiri merupakan Kepala Unit Funding (CCFU) Bank BTN Cabang Kota Bekasi, diketahui telah memiliki istri dan dikaruniai tiga orang anak.

Pihak BTN Cabang Kota Bekasi menanggapi laporan tersebut dengan menjanjikan kepada pihak DS selaku pelapor, selambat-lambatnya akan memberikan keputusan terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum pegawainya dalam jangka waktu 2 hari setelah laporan diterima.

Namun pihak DS melalui kuasa hukumnya, Nauval Al Rasyid, SH. MH, mengaku hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BTN Cabang Kota Bekasi belum juga menyampaikan pernyataan resminya.

“Klien kami masih menunggu itikad baik dari pihak BTN Cabang Kota Bekasi. Pihak kami tetap menuntut agar kasus ini diselesaikan, karena pegawainya telah diduga melanggar Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-04/MBU/2012 Tentang kode etik aparatur kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Terlapor dengan Pasal 284 perzinahan.” tegasnya. (*)

The post BTN Tidak Mampu Tindak Tegas Oknum Pegawai yang Terlibat Kasus Perselingkuhan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama