BEKASIMEDIA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama Islam (Surat Al Maidah 51). Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.
“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Utara di Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/16).
Dalam sidang yang digelar terbuka itu, majelis hakim menganggap keberatan kuasa hukum Ahok yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum.
Hakim juga menerima pernyatan jaksa penuntut umum dan menyatakan sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.
“Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,” tegasnya.
Terkait keberatan Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan di sidang pokok perkara.
“Maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Sementara itu diluar lokasi sidang pekik takbir, Allahu Akbar, menggema dari ratusan umat Islam yang turut hadir mengawal kasus penistaan agama ini. (*/eas)
The post Eksepsi Ahok Ditolak Majelis Hakim, Sidang Berlanjut! appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta