BEKASIMEDIA.COM – Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2016. Dalam peraturan baru tersebut warga asing atau badan hukum asing bisa membentuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia.
Dalam rilis yang dimuat di situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Peraturan baru ini telah ditandatangani Jokowi pada tanggal 2 Desember 2016 dan telah diundangkan mulai tanggal 6 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Dalam PP itu disebutkan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Ormas sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang mengelola dana secara mandiri; dan b. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor asing.
Menurut PP ini, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin Pemerintah Pusat. Izin sebagaimana dimaksud berupa: a. Izin prinsip; dan b. Izin operasional.
“Izin prinsip sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri), dan izin operasional diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” bunyi Pasal 4 ayat (4) PP tersebut.
Untuk memperoleh izin prinsip, menurut PP ini, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia; dan b. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
“Izin prinsip sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir,” bunyi Pasal 7 ayat (2,3) PP ini.
PP ini menegaskan, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif dan berkantor pusat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia atau dengan kata lain kantor pusatnya tidak harus di Indonesia.
Izin prinsip bagi Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, menurut PP ini, diperoleh melalui tahapan: a. pengajuan permohonan; b. verifikasi dokumen; c. pertimbangan dari Tim Perizinan; dan d. Penerbitan
“Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada Menteri,” bunyi Pasal 10 ayat (1) PP ini.
Dalam hal izin prinsip diberikan, menurut PP ini, Menteri memberikan izin kepada pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Sementara dalarn hal izin prinsip ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia.
Adapun Izin operasional bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, menurut PP ini, hanya dapat diberikan seterah ormas mendapatkan izin prinsip.
Untuk memperoleh izin operasional, menurut PP ini, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki: a. perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya; dan b. rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah setempat.
“lzin operasional sebagaimana dimaksud pada diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang. Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir,” bunyi Pasal 16 ayat (3,4) PP tersebut.
Menurut PP ini, pengajuan permohonan izin operasional diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
Menurut PP ini, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang telah mendapatkan izin prinsip dan izin operasional dapat menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia. Ormas sebagaimana dimaksud dalam menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia wajib mempekerj akan staf berkewarganegaraan Indonesia.
PP ini juga menjelaskan, bahwa Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat mengajukan permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak 3 (tiga) orang.
Setiap staf berkewarganegaraan asing yang telah disetujui oleh Tim Perizinan untuk bekerja pada ormas yang didirikan oleh warga negara asing, tegas PP ini, wajib tunduk dan patuh pada perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga menegaskan, Ormas badan hukum sebagaimana dimaksud hanya dapat disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan Tim perizinan.
Untuk memperoleh pertimbangan Tim perizinan, menurut PP ini, Ormas badan hukum sebagaimana dimaksud mengajukan permohonan kepada Menteri selaku koordinator Tim Perizinan. Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan dengan melampirkan persyaratan paling sedikit: a. surat permohonan pertimbangan pengesahan; b. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa,dan negara Indonesia; c. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah; dan d. struktur kepengurusan yayasan. (*/eas)
The post Jokowi Keluarkan Peraturan Baru, Orang Asing Bisa Bentuk Ormas appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta