BEKASIMEDIA.COM – Langkah Kapolres Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana membuat surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta agar menjamin hak beribadah karyawannya yang beragama Islam dengan tidak memaksakan penggunaan atribut natal justru ditentang keras Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Saya tegur keras Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo karena mereka mengeluarkan surat edaran seperti yang difatwakan MUI,” kata Tito di sela acara diskusi di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/16) seperti dilansir detikcom.
Tito menegaskan bahwa fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Dia pun meminta surat edaran itu dicabut.
“Sekali lagi, fatwa MUI bukan menjadi rujukan bagi hukum positif kita. Saya suruh cabut surat edaran itu,” ujar Tito.
Sebelumnya, Polres Bekasi mengeluarkan surat edaran kamtibmas ke sejumlah pengusaha di Bekasi terkait fatwa MUI itu. Para pengusaha diimbau untuk menghormati fatwa MUI tersebut.
Surat bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, tertanggal 15 Desember 2016, itu ditujukan kepada para pemimpin perusahaan di Bekasi. Surat yang ditandatangani oleh Kapolres Kombes Umar Surya Fana itu sebetulnya merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim.
Surat tersebut juga merujuk kepada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.
Adapun dalam surat tersebut, Kapolres mengimbau:
1. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati muslim.
2. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Buddha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.
3. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru.
Sebelum surat kapolres Bekasi Kota ini beredar, foto karyawan dealer Honda Mobil di Jatiasih yang berjilbab namun menggunakan topi khas natal ramai diperbincangkan. Ormas Islam dan pihak kepolisian mendatangi dealer motor tersebut dan dicapai kesepakatan damai agar pihak perusahaan tidak memaksakan atribut perayaan hari raya agama Kristen kepada karyawannya yang beragama Islam. (*/eas)
The post Kapolres Bekasi Kota Justru Ditegur Kapolri Gara-Gara Merujuk Fatwa MUI appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta