PN Bekasi Tolak Gugatan Mantan Karyawan PDAM Tirta Patriot

BEKASIMEDIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menolak gugatan perdata yang dilakukan oleh mantan karyawan PDAM Tirta Patriot, Bekasi, Danu Laksana atas nomor 355/Pdt.G/2016/PN Bekasi, Rabu (8/12/2016).

Pasalnya, gugatan yang dilakukan Danu ke PDAM Tirta Patriot (Tergugat Satu) dan Walikota Bekasi (Tergugat Dua) dianggap bukan kewenangan PN Bekasi. Sebab, kasus gugatan yang diajukan Danu adalah perkara hubungan industrial, yang harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat bukan di PN Bekasi.

“Majelis Hakim berpendapat, hukum acara yang ada dengan sengketa kepegawaian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang perburuhan, sehingga perkara ini harus diadili di Persidangan Hubungan Industrial (PHI). Jadi yang berkewenangan dalam perkara ini bukan PN Bekasi,” kata Naupal Al Rasyid, Kuasa Hukum PDAM Tirta Patriot dan Walikota Bekasi. (8/12).

Naupal menjelaskan, dalam putusan sela yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim, kasus gugatan perdata yang dilakukan oleh Danu tidak diterima karena hukum acara yang tidak sesuai dengan kompetensi pengadilan.

“Jadi, tidak diterimanya gugatan ini oleh Pengadilan Negeri Bekasi, maka otomatis gugatan ini terhenti. Sehingga perkara ini tidak bisa dilakukan di Pengadilan Negeri, bahkan tidak bisa juga di PTUN kan. Karena sudah ada amanah Majelis, ini harus dibawa ke PHI,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini adalah perkara hubungan industrial antara permasalah terjadi antara karyawan dengan perusahaan. Jika kasus tersebut dibawa oleh penggugat ke PHI, maka persoalan yang akan dibahas dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tentang proses penghentian yang dilakukan oleh PDAM Tirta Patriot kepada Danu.

“Kita tidak tahu ini akan dibawa dia (Danu, red) ke PHI atau banding. Kalau kasus ini di ke PHI, maka yang akan diperkarakan di sana adalah cara pemberhentian.  Artinya, kalau masuk ke dalam persoalan pemberhentian, maka yang akan dipertanyakan adalah Baperjakat PDAM, dan ini tidak ada sangkut pautnya dengan Walikota,” jelas Naupal.

Sementara, Humas PDAM Tirta Patriot, Uci Indrawijaya menambahkan PDAM Tirta Patriot memiliki peraturan baku terhadap karyawannya. Kesalahan yang dilakukan Danu, selama bekerja sebagai karyawan PDAM, sudah tidak terhitung banyaknya. Danu kerap melakukan tindakan indisipliner di perusahaan milik daerah Kota Bekasi itu.

“Peraturan yang dilakukan PDAM merupakan peraturan yang baku. Dalam catatan, Danu sendiri banyak sekali melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan,” ungkap Uci.

Ia menjelaskan, sebelum Danu dikeluarkan dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pihak PDAM sudah melakukan tahapan tata cara pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.

“Kita sudah melakukan tahapan sanksi-sanksi kepada yang bersangkutan, bahkan sampai dia (Danu, red) dirumahkan selama tiga bulan dari PDAM Tirta Patriot, tetap tidak ada itikad baik dari Danu. Makanya begitu dia melakukan gugatan, kami mengumpulkan semua berkas yang selama ini dilakukan Danu saat bekerja,” beber Uci. (Fi)

The post PN Bekasi Tolak Gugatan Mantan Karyawan PDAM Tirta Patriot appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama