DPRD Dorong Pemda Komitmen Ulang Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

BEKASIMEDIA.COM – Anggota komisi A DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro, mengatakan harus ada sinergi dan komunikasi pemerintah kota Bekasi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dengan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah. Menurutnya perlu ada perjanjian antar wilayah Bogor dengan Bekasi terkait pencemaran air dengan pembuangan limbah B3 lintas daerah. Sebelumnya ia mendesak pemerintah daerah untuk meminta ganti rugi atas pencemaran air kali Bekasi. Karena pemerintah daerah bisa menghitung berapa banyaknya biaya yang muncul sebagai tambahan operasional dalam menangani pencemaran lingkungan.

Lebih lanjut Choiruman menambahkan bila nantinya hasil uji laboratorium menemukan pelanggaran atas pencemaran air oleh perusahaan maka ada 2 dimensi hukum atau tindakan yang bisa diambil oleh pemerintah daerah misalnya melalui layanan pendidikan juga penyelesaian secara damai yaitu dibuat komitmen baru dari mereka, teguran keras kepada perusahaan kemudian mereka membuat komitmen yang nantinya harus diformalkan dan selesai dengan kesepakatan.

Pemerintah daerah menurutnya mempunyai aspek kegunaan terhadap air kali Bekasi, inilah yang nantinya menjadi acuan pemerintah daerah tatkala melakukan kebijakan dengan memberikan sanksi paling terburuk dengan menutup perusahan tersebut. Politisi PKS ini mengatakan bahwa sanksi penutupan perusahaan akan sangat berpengaruh dalam aspek ekonomi.

“Penutupan akan berimplikasi pada aspek ekonominya, sepanjang mereka bisa memenuhi prasyarat lingkungannya. Sesungguhnya pelaku bisnis harus dijamin dalam konteks kota Bekasi, kecuali memang ini adalah kejadian yang ketiga misalnya, itu bisa dihentikan operasionalnya atau sebagian operasionalnya yang berkaitan dengan masalah pembuangan limbah tersebut, dan memang banyak caranya bahkan hingga ditutup dan diminta (digugat) kerugiannya” ujarnya melalui telepon selularnya, Selasa (24/1).

Menurut Choiruman perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran tidak selesai hanya sampai gugatan, tapi juga mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pemulihan aspek lingkungan yang sudah menjadi objek pencemaran lingkungan, dan jika nanti perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan untuk kembali memulihkan pencemaran, itu akan menjadi aspek pertimbangan baru bagi pemerintah daerah untuk memberikan sanksi penutupan.

“Pendekatannya lebih kepada win win solution, tapi yang pasti pembinaan dan tindakan tegas menjadi semangat dari Dinas LH dalam Undang-undangnya dengan memberikan sanksi langsung kepada perusahaan,” tegasnya. (dns)

The post DPRD Dorong Pemda Komitmen Ulang Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama