BEKASIMEDIA.COM – Penyebab robohnya tangga darurat tower emerald apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) diduga akibat adanya kesalahan prosedur proses pembangunan yang ada atau diabaikannya standard operation procedur (SOP), sehingga mengakibatkan tewasnya satu orang pekerja bangunan beberapa waktu lalu.
Kecurigaan ini mencuat saat rapat dengar pendapat antara Komisi I dan II DPRD Kota Bekasi, bersama manajemen apartemen GKL. Di mana Ketua Komisi I Ariyanto Hendrata, meminta tim ahli bangunan gedung (TABG) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, untuk melakukan kroscek penelusuran prosedur proses pembangunan apartemen yang berada di Jalan KH Noer Alie.
Sebab, menurutnya jika mekanisme prosedur proses pembangunannya sesuai aturan, tentunya tidak akan ada standar operation procedur (SOP) yang diabaikan sehingga mengakibatkan jatuh korban jiwa yang menyebabkan meninggalnya satu orang pekerja bernama Fajar Sidiq.
“Kita harap pihak Kepolisian dari Polres yang tergabung dalam TABG untuk mencari fakta bisa bekerja secara profesional untuk mengungkap apa yang sesungguhnya penyebab robohnya tangga darurat apartemen tersebut, selain itu juga untuk mengungkapkan kebenaran jumlah korban yang meninggal. Sebab, diduga korban tewas jumlahnya lebih dari satu,” tegas Politisi PKS, usai mengadakan RDP di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi, Senin (9/1).
Ariyanto menambahkan, atas kejadian robohnya tangga darurat apartemen GKL,
Pemkot Bekasi, didesak untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap proses pembangunan dengan cara menurunkan TABG sebagai mana tertuang dalam amanat Peraturan Daerah (Perda), bangunan gedung yang dimiliki Pemkot Bekasi.
“Nantinya, hasil penelusuran dari TABG Pemkot Bekasi ini, menjadi bahan evaluasi apakah ada unsur pidana atau tidak dalam peristiwa robohnya tangga darurat apartemen GKL, selain itu ini akan menjadi bahan acuan pengawasan gedung bertingkat atau vertikal di Kota Bekasi oleh dinas terkait,” tutupnya.
DPRD Mendesak pihak GKL meminta maaf secara terbuka kepada warga kota Bekasi yang tersinggung akibat tindakan pihak security GKL yang telah menghadang dan membentak wakil kepala daerah pada saat beliau sidak ke lokasi beberapa saat setelah kejadian.
Selain itu DPRD juga mendesak kepada management GKL untuk mematuhi seluruh prosedur perizinan dan bangunan yang berlaku sesuai Perda yang ada di kota Bekasi. (Ra/LB)
The post Robohnya Tangga Apartemen Diduga Lantaran tidak Sesuai Prosedur Pembangunan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta